Jakarta –
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya telah menghukum para pelaku perundungan atau bullying di program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Sriwijaya (Unsri).
“Udah kita hukum, udah ketahuan,” kata Menkes Budi saat ditemui di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Rabu (7/1/2026).
Senada, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Aji Muhawarman mengatakan sanksi tersebut berupa teguran kepada pelaku dan penundaan untuk kelulusan.
“Kemudian yang menjadi korban itu sudah kami ajak lagi untuk bergabung kembali. Untuk mengikuti melanjutkan pendidikannya lagi,” kata Aji.
Sebelumnya, korban sempat memutuskan untuk resign dari PPDS karena perundungan-perundungan yang dilakukan oleh seniornya. Berikut bentuk perundungan yang terjadi.
Uang semesteran seniorClubbing dan party seniorAlat olahraga, sewa padel, sepeda, club sepakbola seniorMembeli skincareMenanggung makan minum seniorTiket konser, tiket pesawatBiaya sewa rumah dan kosan seniorBiaya perpisahan seniorBiaya penelitian ilmiah dan seminar seniorAntar jemput anak seniorMembelikan alkes seniorBarang mewah lainnya
Modus kejahatan ini dilakukan dengan meminta uang tunai atau cash kepada junior dengan cara yang rapi dan sembunyi-sembunyi.
(dpy/up)
