Jakarta –
Aturan turunan terkait pembatasan penjualan dan iklan rokok di Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, sebagai tindak lanjut dari Undang Undang No. 17 Tahun 2023, belum juga ‘diresmikan’. Kementerian Kesehatan RI menyebut sebetulnya sejumlah poin sudah rampung disusun dan masuk dalam tahap public hearing atau diskusi publik, demi melibatkan semua pihak.
Masyarakat juga bisa berpartisipasi aktif dalam website partisipasi sehat. Targetnya, pertengahan Februari 2025 konsultasi publik sudah selesai, dan dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni harmonisasi antar kementerian dan lembaga.
“Karena memang ini tembakau cukup banyak yang memberi masukan, jadi kita memberikan waktu yang cukup untuk para stakeholder, baik dari sisi pemerintah, maupun masyarakat,” beber Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Nadia Tarmizi, dalam diskusi publik, di Perpusnas Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2025).
“Ada banyak juga yang nanti kita akan atur, turunan-turunannya, termasuk batas nikotin, batas tar, dan zat-zat apa saja yang tidak boleh ditambahkan,” sebut dr Nadia.
Urgensi penerapan PP berkaitan dengan semakin banyak kelompok anak menjadi perokok aktif. dr Nadia bahkan menyebut usia pertama kali merokok di Indonesia meningkat menjadi 9 hingga 12 tahun.
“Indonesia ini darurat perokok anak, permasalahannya juga tidak hanya di perokok aktif, tetapi perokok pasif. Pada rumah tangga, 60 persen rata-rata anak terpapar asap rokok di rumahnya,” tandas dr Nadia.
Rokok menjadi salah satu pemicu terbanyak penyakit tidak menular, seperti stroke, jantung, hingga kanker. Tren kasus tersebut disebut dr Nadia meningkat signifikan. Sejalan dengan data global, empat penyakit paling banyak menyumbang negara adalah penyakit tidak menular.
“Empat penyakit ini bila kita lihat dari sisi pembiayaan, menjadi penyakit yang paling banyak membutuhkan biaya, data BPJS menunjukkan ratusan juta dikeluarkan untuk penyakit ini, merokok itu faktor risiko nomor dua yang menyebabkan penyakit tidak menular,” bebernya.
(naf/up)