Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Smartfren (FREN) Serahkan Keputusan Spektrum Frekuensi Pascamerger ke Menkomdigi

Smartfren (FREN) Serahkan Keputusan Spektrum Frekuensi Pascamerger ke Menkomdigi

Bisnis.com, JAKARTA – PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN) atau Smartfren menyampaikan permasalahan spektrum pasca merger antara XL Axiata dengan Smartfren menjadi wewenang Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi).

Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys mengatakan keputusan pengembalian spektrum menjadi wewenang Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), termasuk spektrum pascamerger. 

“Spektrum ini sepenuhnya adalah kewenangan Menteri Komdigi. Jadi tidak ada satu regulasi yang mengatakan harus dikembalikan atau boleh tidak dikembalikan atau apapun,” kata Merza saat ditemui di kantornya, Jumat (20/12/2024).

Namun, Merza menuturkan nantinya akan ada evaluasi memastikan bahwa spektrum frekuensi yang ada dapat dimanfaatkan dengan maksimal, tidak hanya oleh operator, tetapi juga untuk kepentingan publik. 

Proses evaluasi akan melibatkan diskusi mendalam antara tim evaluasi Komdigi dan pihak-pihak terkait, termasuk tim dari XL dan Smartfren yang sedang menyusun langkah-langkah strategis sesuai dengan business plan yang diajukan.

“Kalau memang dirasakan oleh Komdigi sudah sangat optimal dan mungkin tidak ada yang perlu diambil oleh Komdigi. Tapi kalau tidak optimal mungkin secara hitungan kebanyakan pasti akan diambil,” ujarnya.

Di sisi lain, Merza menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Komdigi. Dalam surat tersebut terdapat proposal business plan yang mencakup rencana jangka panjang mereka dalam merger ini. 

“Business plan tersebut menjabarkan langkah-langkah yang akan dilakukan dalam periode 1, 3, hingga 5 tahun ke depan,” ucap Merza.

Adapun, PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. (XLSmart), entitas hasil merger XL Axiata dan Smartfren, diperkirakan mengoperasikan spektrum frekuensi sebesar 152 MHz untuk melayani 94,5 juta pelanggan.  

Spektrum frekuensi tersebut berasal dari 90 MHz milik XL Axiata (15 MHz/900 MHz, 45 MHz/1800 MHz, dan 30 MHz/2100 MHz) dan 62 MHz milik Smartfren (22 MHz/850 MHz dan 40 MHz/ 2300 MHz). Jumlah tersebut masih berpotensi berubah karena harus melalui perhitungan terlebih dahulu oleh regulator Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).  

Diberitakan sebelumnya,  PT XL Axiata Tbk. (EXCL) dan PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN) dan PT Smart Tel mengumumkan penggabungan usaha (merger) dengan nilai mencapai Rp104 triliun. Penggabungan ini akan membentuk entitas telekomunikasi baru bernama PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (“XLSmart”). 

Group Chief Executive Officer Axiata Group Vivek Sood mengatakan merger ini menggabungkan dua entitas yang akan saling melengkapi dalam melayani pangsa pasar telekomunikasi Indonesia. 

XLSmart akan memiliki skala, kekuatan finansial, dan keahlian yang mampu mendorong investasi infrastruktur digital, memperluas jangkauan layanan, dan mendorong inovasi bagi pelanggan, sekaligus menciptakan pasar yang lebih sehat dan kompetitif.

“Merger ini merupakan langkah penting dalam membangun fondasi ekonomi digital yang tangguh. Merger ini akan memungkinkan kami untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur yang unik bagi Indonesia sebagai negara kepulauan,” kata Vivek dikutip Rabu (11/12/2024).