Blitar (beritajatim.com) – Buntut kasus salah tangkap terkait laporan pemerkosaan, Polres Blitar akhirnya menggelar sidang disiplin terhadap sejumlah anggota polisi. Dalam sidang disiplin ini Aiptu K yang menjadi salah satu anggota Polres Blitar diberikan sanksi Penempatan Khusus (Patsus).
Aiptu K merupakan salah satu anggota Polres Blitar yang diduga melakukan tindakan tidak profesional dalam menangani laporan kasus pemerkosaan hingga akhirnya terjadi salah tangkap.
Tak hanya itu, sebelum sidang digelar, Aiptu K juga telah dimutasikan keluar dari fungsi Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Blitar ke tingkat Polsek. Langkah ini diambil untuk menjaga netralitas dan memastikan yang bersangkutan tidak memiliki akses yang dapat mempengaruhi proses penyelidikan.
“Maaf atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polres Blitar,” ungkap Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman pada Rabu (17/12/2025).
Sebelumnya seorang warga berinisial F asal Selopuro Kabupaten Blitar menjadi korban salah tangkap oleh anggota Polres Blitar. Kala itu F dituduh menjadi pelaku pemerkosaan seorang nenek yang merupakan tetangganya sendiri.
Namun tuduhan itu belakang tidak terbukti, sehingga F melaporkan dugaan salah tangkap ini Propam Polres Blitar. Dari situ penyelidikan dilakukan hingga Aiptu K ditetapkan bersalah atas tindakan salah tangkap.
Selain Aiptu K, ada beberapa anggota Satreskrim Polres Blitar juga menerima sanksi sanksi disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada publik, khususnya kepada saudara F dan keluarganya. Permohonan maaf ini berkaitan dengan insiden di mana F sempat ditetapkan sebagai terduga pelaku dalam suatu perkara berdasarkan keterangan awal yang keliru, namun di kemudian hari sama sekali tidak terbukti.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota kami, serta permohonan maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan, khususnya saudara F dan keluarga. Tindakan anggota tersebut dinilai tidak profesional,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman.
Kapolres menegaskan bahwa insiden ini bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan momentum evaluasi total dan pembenahan internal. Pihaknya berjanji akan melakukan perbaikan sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
“Peristiwa ini menjadi pemecut bagi kami untuk meningkatkan kinerja, khususnya dalam pelayanan masyarakat dan penegakan hukum yang lebih profesional, objektif, dan humanis,” pungkasnya.
Hadirnya pelapor F didampingi penasihat hukumnya dalam ruang sidang menjadi bukti nyata bahwa Polres Blitar tidak menutup-nutupi borok di internalnya dan siap mempertanggungjawabkan setiap tindakan anggotanya di hadapan hukum dan masyarakat. [owi/beq]
