Bangkalan (beritajatim.com) – Skandal dugaan pelecehan seksual di lingkungan Pondok Pesantren Nurul Karomah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, kian melebar dan mengungkap fakta yang mengejutkan publik.
Setelah satu oknum lora berinisial UF resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jawa Timur, kini adik kandungnya berinisial S diduga menyusul terlibat dalam kasus serupa terhadap santriwati yang sama.
Kuasa hukum korban, Ali Maulidi, mengungkapkan bahwa kasus dengan tersangka UF telah naik ke tahap penyidikan sejak bulan lalu dan saat ini yang bersangkutan telah mendekam di tahanan Polda Jatim.
Namun, pengembangan perkara membuka tabir baru setelah korban memberikan keterangan tambahan kepada penyidik. Dari keterangan korban, terungkap fakta baru yang sangat mengejutkan.
“Ternyata bukan hanya satu pelaku, melainkan dua bersaudara yang sama-sama oknum lora, dan korbannya adalah orang yang sama,” ujar Ali, Kamis (08/01/2026).
Menurut Ali, dugaan pelecehan yang dilakukan oleh S memiliki pola yang lebih sistematis. Korban disebut sempat dibawa ke luar kota dengan dalih dinikahi secara siri. Namun, praktik tersebut diduga hanya dijadikan kedok untuk melakukan tindakan asusila.
“Disebut nikah siri, tapi faktanya tidak memenuhi unsur apa pun. Tidak ada wali, tidak ada saksi dari kedua belah pihak. Yang ada hanya pelaku dan korban. Ini nikah siri abal-abal,” tegasnya.
Atas pengakuan korban tersebut, kuasa hukum telah melaporkan S ke pihak kepolisian dalam laporan terpisah. Saat ini, laporan itu telah resmi naik ke tahap penyidikan dan tengah ditangani oleh penyidik Polda Jawa Timur.
Pihak korban mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas, mengingat kasus ini menyangkut kejahatan seksual di lingkungan pesantren yang seharusnya menjadi ruang aman bagi santri. “Kami mendesak penyidik segera memanggil dan menahan terduga pelaku S. Jangan sampai penanganan perkara ini terkesan lamban atau tebang pilih,” kata Ali.
Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Iptu Imam Munadi, membenarkan adanya dua laporan polisi dalam kasus dugaan pelecehan seksual di ponpes di wilayah Galis, Bangkalan itu. “Ada dua laporan polisi. Satu sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, satu lagi sudah naik penyidikan,” ujarnya singkat. [sar/kun]
