Blitar (beritajatim.com) – Skandal nikah siri yang menjerat salah satu anggota DPRD Kabupaten Blitar kian melebar. Dikabarkan sempat terjadi pertemuan ‘gelap’ antara Badan Kehormatan (BK) DPRD Blitar dengan terlapor kasus nikah siri nampaknya akan berbuntut panjang.
Pertemuan tersebut diketahui terjadi sebelum keluarnya rekomendasi hasil investigasi kasus nikah siri akan diusut oleh pimpinan DPRD Kabupaten Blitar.
Wakil Ketua DPRD Blitar, M Rifai, menegaskan pihaknya meminta penjelasan Ketua BK, Anik Wahjuningsih terkait pertemuan itu. Langkah ini diambil demi memastikan objektivitas dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Blitar perihal kasus skandal nikah siri yang menyeret seorang anggota legislatif daerah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Kenapa harus ada pertemuan di saat rekomendasi belum dikirim ke pimpinan?” kata Rifai pada Sabtu (4/10/2025).
Pertemuan ‘gelap’ antara Ketua BK bersama dua anggota dengan oknum Fraksi PDIP berlangsung pada Minggu (28/09/2025). Dalam pertemuan itu diketahui ada empat orang duduk satu meja. Ketua BK Anik Wahjuningsih mengenakan masker duduk bersebelahan dengan anggota dewan dari PDIP yang merupakan terlapor dalam skandal nikah siri.
Di depan keduanya, duduk dua orang yang diduga anggota BK dari Fraksi PDIP dan PAN. Pertemuan berlangsung di luar jam kerja. Informasi yang dihimpun, pertemuan sebelum rekomendasi BK diserahkan pimpinan DPRD.
Pertemuan itulah yang memantik rasa curiga dari pimpinan DPRD Blitar. Rifai yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar pun menegaskan harusnya pertemuan itu tidak terjadi, apapun alasannya. Dia juga mempertanyakan kenapa dilakukan di tempat umum.
Karenanya, pihaknya akan memanggil BK untuk meminta penjelasan sebelum digelar rapat pimpinan DPRD. Pihaknya tidak ingin rekomendasi yang telah dikeluarkan badan kehormatan terkontaminasi dengan pertemuan tersebut.
“Ya harusnya tidaklah (tidak terjadi pertemuan) dan kalau mau ketemu, di kantor kan juga bisa, kenapa harus di tempat umum,” sesalnya.
Setelah terpergok melakukan pertemuan, BK DPRD Kabupaten Blitar diketahui langsung mengirimkan rekomendasi kepada pimpinan dewan. Rifai mengaku sudah menerima rekomendasi dari BK. Namun dirinya belum bisa memberitahu isi rekomendasi sebelum digelar rapat pimpinan.
Rencananya rapat pimpinan akan digelar minggu depan. Sesuai mekanismenya, dari pimpinan rekomendasi diserahkan partai oknum bersangkutan. Partai politik oknum bersangkutan, yakni dalam hal ini PDIP yang akan menjatuhkan hukuman.
“Rapat pimpinan minggu depan,” pungkasnya.
Sementara Khoirul Anam, kuasa hukum pelapor menilai dugaan pertemuan mengindikasikan adanya permainan dalam penyelesaian perkara yang sedang ditangani.
“Kuat dugaan ada permainan, kongkalikong antar mereka,” kata Khoirul Anam, Selasa (30/9/2025)
Khoirul Anam juga menegaskan, pertemuan antara BK dengan terlapor seharusnya tidak terjadi. Sebab perkara masih dalam proses penyelesaian. Ia menganalogikan hakim yang tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara. Begitu juga yang seharusnya dilakukan BK DPRD Kabupaten Blitar.
Pertemuan yang dilakukan dinilai telah menyalahi nilai-nilai dalam proses keadilan. “Apalagi menjelang dikeluarkannya rekomendasi,” kata Khoirul Anwar.
Sementara dikonfirmasi terpisah via WhatsApp, Ketua BK DPRD Kabupaten Blitar Anik Wahjuningsih tidak merespon meskipun nomor WA nya aktif. Sebelumnya Ketua BK Anik mengatakan proses mediasi antara pelapor dan terlapor telah selesai dan pihaknya tinggal membuat rekomendasi ke pimpinan dewan. BK DPRD Kabupaten Blitar diketahui tengah menangani laporan adanya oknum anggota Fraksi PDIP yang diduga menelantarkan anak istri. [owi/beq]
