Skandal Nikah Siri Anggota DPRD Blitar Gagal Damai, Nasib di Ujung Tanduk

Skandal Nikah Siri Anggota DPRD Blitar Gagal Damai, Nasib di Ujung Tanduk

Blitar (beritajatim.com) – Upaya mediasi kasus skandal nikah siri anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PDIP gagal tercapai. Mediasi yang diupayakan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD secara resmi dinyatakan gagal.

Dengan hasil tersebut maka bisa dipastikan bahwa kasus ini akan terus bergulir ke tahapan selanjutnya. Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Blitar, Anik Wahjuningsih, membenarkan bahwa proses mediasi sudah mencapai tahap akhir dan tidak ada kesepakatan.

“Insyaallah kemarin sudah tahap terakhir, artinya sudah tahap rekomendasi yang kita sampaikan kepada pimpinan,” kata Anik pada Kamis (5/9/2025).

Anik menjelaskan, kewenangan BK DPRD terbatas pada penyampaian rekomendasi kepada pimpinan dewan. Selanjutnya hasil rekomendasi itu akan diberikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Blitar.

“Rekomendasi akan kami sampaikan ke pimpinan,” tegasnya.

Sementara itu, Khoirul Anam, kuasa hukum istri siri anggota DPRD sekaligus pelapor yang berinisial RD (30), mengatakan mediasi terakhir tidak menghasilkan kesepakatan apa pun.

“Tidak ada perdamaian. Tidak ada titik temu dalam panggilan terakhir,” ujarnya. RD

RD, yang dinikahi secara siri pada 18 Maret 2022, merasa telah ditelantarkan oleh terlapor. Dengan gagalnya mediasi, Khoirul Anam berharap BK DPRD Kabupaten Blitar dapat mengambil sikap tegas dengan mengeluarkan rekomendasi yang berpihak pada keadilan.

“Jadi lucu kalau perbuatan yang dilakukan terlapor tidak dianggap pelanggaran etika,” tambahnya.

Kini pihak pelapor tengah menanti sanksi apa yang akan dijatuhi untuk anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PDIP tersebut. Atau justru DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PDIP tersebut tak tersentuh oleh sanksi.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriyadi mengatakan masalah etika yang ditangani BK akan berlanjut jadi kewenangan partai politik jika tidak ada titik temu.

Mekanismenya BK akan merekomendasikan ke pimpinan DPRD dan berikutnya pimpinan menyerahkan kewenangan kepada fraksi atau parpol bersangkutan.

Supriyadi sejak awal berharap permasalahan yang terjadi bisa selesai di tingkat badan kehormatan. Namun siap melanjutkan proses jika memang tidak selesai.

“Partai akan memanggil yang bersangkutan secara resmi untuk meminta keterangan terkait permasalahan yang terjadi,” kata Supriyadi. (owi/but)