Bisnis.com, JAKARTA – Sepanjang tahun ini, KPK sudah menjaring sedikitnya 5 bupati yang memiliki skandal korupsi yang diduga karena ada mahar politik saat kampanye.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan bahwa biaya politik menjadi salah satu penyebab tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala daerah. Hal ini di latar belakangi sejumlah bupati yang terjadi OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jadi, fenomena yang sekarang terjadi, banyaknya bupati atau kepala daerah yang tertangkap, itu memperlihatkan bahwa satu hal, modal politik bagi kepala daerah itu nilainya sangat mahal,” Kepala Divisi Hukum dan Investigasi, Wanna Alamsyah, Selasa (23/12/2025).
Menurutnya, anggota partai politik berupaya mengembalikan modal politik yang salah satu caranya ada melakukan korupsi. Dia menuturkan bahwa sistem politik di Indonesia tidak memberikan transparansi terkait laporan keuangan dana kampanye baik penerimaan maupun pengeluaran.
Kondisi tersebut membuka celah masuknya pihak-pihak untuk kepentingan tertentu sehingga saat anggota partai politik memiliki jabatan, dia perlu berbalas Budi kepada para pemodal.
“Banyak pemodal-pemodal atau orang-orang yang memiliki kepentingan di suatu daerah itu memberikan dana kampanye yang dengan harapan bahwa akan ada timbal balik. Jadi salah satu hal yang kami lihat,” jelasnya.
Wanna mengimbau kepada KPK agar penindakan juga bersamaan dengan perbaikan sistem sehingga menekan angka korupsi. Begitupun partai politik memiliki peran penting bagi kadernya agar tidak melakukan kegiatan rasuah.
Aktivitas Politik, Celah Korupsi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa kebutuhan biaya yang besar dalam aktivitas politik membuka celah tindakan korupsi. Hal ini setelah Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya membayar utang kampanye Pilkada 2025 senilai Rp5,25 miliar dari uang suap.
Budi menuturkan bahwa biaya besar dalam perpolitikan membuat seseorang berupaya mengembalikan modal yang telah terpakai selama aktivitas politik, khususnya kampanye. Salah satu caranya adalah melakukan korupsi.
Menurutnya, fakta ini juga mengkonfirmasi salah satu hipotesa dalam kajian tata kelola partai politik yang sedang KPK lakukan, yakni tingginya kebutuhan dana partai politik. Seperti untuk pemenangan pemilu, operasional parpol, hingga untuk pendanaan berbagai kegiatan seperti kongres atau musyawarah partai.
“Hal ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia yang berakibat pada para kepala daerah terpilih lalu punya beban besar untuk mengembalikan modal politik tersebut, yang sayangnya kemudian dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, yaitu korupsi,” kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (14/12/2025).
Apalagi, kata Budi, laporan keuangan partai politik tidak akuntabel dan transparan sehingga membuka peluang besar bagi pihak-pihak tertentu untuk memperkaya diri sendiri.
“KPK mendorong pentingnya standarisasi dan sistem pelaporan keuangan partai politik, agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah,” jelas Budi.
Selain itu, lemahnya integrasi rekrutmen kaderisasi turut memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antar-parpol, serta kaderisasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya melalui Direktorat Monitoring masih melengkapi kajian ini dan hasil dari kajian akan diberikan sebagai rekomendasi perbaikan bagi pemangku kepentingan sebagai upaya pencegahan korupsi.
Pada perkara ini, Ardito meminta Riki, Anggota DPRD Lampung Tengah untuk memenangkan vendor guna menangani proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.
Pengkondisian berlangsung setelah Ardito dilantik sebagai Bupati. Dia sudah mengatur vendor yang mengerjakan proyek PBJ itu, yakni perusahaan milik keluarga atau tim kampanye dirinya saat bertarung di Pilkada 2024.
Dari pengkondisian itu, dia mendapatkan fee Rp5,25 miliar. Tak hanya itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan setempat, dia juga mendapatkan fee Rp500 dari Direktur PT Elkaka Mandiri (PT EM) karena telah memenangkan perusahaan itu untuk menjalankan 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar. Sehingga total uang yang diterima Ardito sebesar Rp5,75 miliar.
