Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan tengah menanti terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Magetan, Setiya Widayaka, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu kepastian dari Kementerian Dalam Negeri.
“Ada isu bahwa SK akan turun pada tanggal 15 Mei 2025, namun kami belum bisa memastikan hal tersebut karena masih menunggu kejelasan dari Kemendagri,” jelas Setiya. Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan informasi terakhir, SK tersebut sudah berada di meja Kepala Biro Hukum Kemendagri dan kemungkinan besar akan turun dalam minggu ini.
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati akan dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015, yang merupakan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota menjadi Undang-Undang.
Dalam pasal 164 ayat (1) disebutkan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan oleh Gubernur di ibu kota provinsi yang bersangkutan.
Ketentuan ini juga dipertegas dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, serta Walikota-Wakil Wali Kota. Dalam pasal 4 ayat (1) dan pasal 6 ayat (1), ditegaskan bahwa pelantikan dilakukan oleh Gubernur dan dilaksanakan di ibu kota provinsi.
Setiya menegaskan, untuk kali ini tidak harus menunggu proses yang sama di daerah lain, sehingga dapat dilaksanakan secara mandiri.
“Tidak menunggu daerah lain. Meski ada yang bersamaan dalam tahapan PSU, tapi Magetan tidak harus bersamaan dengan daerah lain,” katanya.
Selain pelantikan kepala daerah, juga akan dilakukan pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten, Ketua Posyandu, dan Ketua Dekranasda Kabupaten, yang dijabat oleh istri Wakil Bupati.
Setelah pelantikan, kepala daerah baru diwajibkan untuk segera menyusun dan menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Penyusunan RPJMD dimulai segera setelah pelantikan guna menetapkan arah pembangunan daerah selama masa jabatan.
Dalam rangkaian kegiatan pelantikan ini, akan dilaksanakan rapat paripurna DPRD Kabupaten Magetan yang membahas serah terima jabatan (sertijab) dari Penjabat (Pj) Bupati kepada Bupati definitif. Acara ini maksimal harus dilaksanakan 12 hari setelah pelantikan. Sertijab tersebut sekaligus menjadi momen penyampaian visi dan misi kepala daerah yang baru kepada publik dan pemangku kepentingan daerah. [fiq/ted]
