Pacitan (beritajatim.com) – Proses pengangkatan 2.308 tenaga honorer di Kabupaten Pacitan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tinggal selangkah lagi rampung setelah pemerintah daerah menyelesaikan sebagian besar verifikasi administrasi sejak awal tahun. Langkah ini menjadi babak baru bagi ribuan honorer yang selama bertahun-tahun menunggu kepastian status kepegawaian mereka.
Plt. Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Pacitan, Ruly Dwi Angsono, menjelaskan bahwa proses finalisasi kini berfokus pada penandatanganan dokumen.
“Masih sekitar 300-an SK yang belum selesai. Prosesnya sekarang fokus pada penandatanganan,” jelasnya ditulis Senin (17/11/2025). Pemerintah daerah menargetkan seluruh dokumen dapat selesai dalam waktu dekat agar distribusi SK tidak melampaui tenggat akhir bulan.
Ruly menambahkan bahwa penyerahan SK direncanakan berlangsung pertengahan hingga akhir November, menunggu arahan langsung dari Bupati Indrata Nur Bayuaji. Dari total 2.317 honorer yang diajukan, sembilan dinyatakan tidak dapat melanjutkan proses karena berbagai alasan.
“Ada yang meninggal dunia, tidak aktif bekerja, dan diterima di Sekolah Rakyat,” terangnya.
Skema gaji PPPK Paruh Waktu tahun ini juga dinilai lebih menguntungkan tenaga honorer. Berdasarkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji tidak boleh lebih rendah dari honor sebelumnya dan minimal mengikuti UMP atau UMK daerah.
Ketentuan tersebut memberikan kepastian yang lebih kuat bagi pekerja, terutama bagi mereka yang mengandalkan pekerjaan honorer sebagai sumber penghidupan utama.
Dengan proses penandatanganan yang hampir tuntas, suasana optimisme mulai menguat di berbagai satuan kerja di Pacitan. Banyak honorer berharap perubahan status ini membawa peningkatan kesejahteraan sekaligus kepastian karier setelah bertahun-tahun mengabdi kepada pemerintah daerah.
“Yang paling penting sekarang adalah menunggu arahan pimpinan untuk jadwal penyerahan resmi,” tutup Ruly. [end/beq]
