Sumenep (beritajatim.com) – T (13 tahun), siswi SMP di Sumenep yang menjadi korban rudapaksa J (41 tahun) yang berstatus guru dan Kepala Sekolah salah satu SD di Sumenep ternyata menyimpan cerita pahit dari peristiwa yang merenggut kegadisannya.
T datang ke rumah pelaku di sebuah perumahan untuk mengikuti ritual penyucian diri, dengan diantar ibu kandungnya berinisial E.
Setiba di rumah pelaku, E menyuruh T masuk ke rumah, dan ia menunggu di luar rumah. Ternyata di rumah pelaku, bukannya melaksanakan ritual penyucian, korban malah disuruh membuka baju dan diminta untuk melakukan hubungan suami istri dengan pelaku.
“Setelah selesai melakukan hubungan badan, korban disuruh keluar rumah dan diminta untuk pulang. Korban kemudian diantar ibunya pulang,” ujar Widiarti.
Peristiwa pahit itu terjadi berulang kali. Bahkan salah satunya dilakukan di sebuah hotel di Surabaya. Tak berselang lama, ayah korban mendapat informasi dari kerabatnya, bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan oknum guru yang juga kepala sekolah. Ayah korban pun tidak terima dan melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian.
“Usai menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Sumenep langsung bergerak melakukan penangkapan pelaku. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kalianget,” papar Widiarti.
Saat ini pelaku J ditahan di Polres Sumenep, dijerat pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sementara ibu kandung korban juga ditangkap dan ditahan di Polres Sumenep. Dari hasil interogasi, E mengaku diiming-imingi pelaku sepeda motor baru, asal bersedia memberikan anaknya untuk memuaskan nafsunya. Karena itu, ia mencari cara dengan berkedok ritual penyucian.
“E ini sudah bercerai dengan suaminya. Sekarang E atau ibu kandung korban ini ditahan di Polres. E diduga juga menjalin hubungan khusus dengan pelaku. Selain itu, E diduga terlibat dalam kasus dugaan perdagangan orang. Sekarang kasusnya masih kami dalami,” ungkap Widiarti. (tem/ian)
