Sistem Kelas BPJS Segera Dihapus, Aturan KRIS Kok Mandek?

22 February 2023, 8:15

Jakarta, CNBC Indonesia – Penerapan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) di rumah sakit yang akan menghapus sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tak kunjung terealisasi hingga saat ini. Meskipun, evaluasi uji coba penerapannya telah usai dilaksanakan.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pun masih menunggu rampungnya pembahasan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan untuk mengimplementasikan KRIS. Targetnya program itu bisa mulai awal tahun ini hingga 2025.
Anggota DJSN Asih Eka Putri sejak awal Februari 2023 telah mengungkapkan bahwa draf revisi perpres itu sebetulnya telah ditandatangani Kementerian dan Lembaga terkait. Namun, tinggal menunggu rapat harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga kemarin, Asih mengungkapkan, rapat harmonisasi itu belum juga terlaksana. Pihak DJSN hanya bisa menantikan terselenggaranya rapat untuk selanjutnya disahkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo, sehingga KRIS bisa terlaksana.
“Belum, masih menunggu rapat harmonisasi,” kata Asih kepada CNBC Indonesia seperti dikutip Rabu (22/2/2023).

Dia memastikan, tidak ada kendala signifikan yang menyebabkan pembahasan perpres itu tak kunjung rampung. Hanya memang rapat hormonisasinya saja yang belum juga teragendakan.
“Rapatnya yang memang belum digelar,” ungkap Anggota DJSN dari unsur tokoh ahli jaminan sosial itu.
Senada, Anggota DJSN Muttaqien juga mengungkapkan hal yang serupa. Kendati begitu, ia mengatakan, pembahasan harmonisasi Perpres itu masih terlaksana di antara kementerian atau lembaga.
“Sampai sekarang pembahasan harmonisasi antar kementeria atau lembaga masih berlangsung,” tuturnya.
Kementerian Kesehatan telah memetakan sejumlah rumah sakit (RS) yang siap menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) mulai tahun ini. Dengan demikian, RS itu mulai menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 ruang rawat inap peserta BPJS Kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi mengungkapkan, hingga saat ini, dari total 3.122 RS yang ada di Indonesia, dan dikecualikan 42 RS Jiwa, 52 RS Kelas D Pratama, dan 89 RS Darurat Covid, akan ada 2.939 RS yang menerapkan KRIS hingga 2025.
“Kalau nama-namanya banyak ya, tapi kita sudah ada roadmapnya,” kata Nadia kepada CNBC Indonesia, Jumat (10/2/2023).
Supaya bisa menerapkan KRIS, 2.939 RS itu harus menerapkan 12 kriteria KRIS yang telah ditetapkan pemerintah, mulai dari ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, setiap ruang rawat inap harus memiliki satu kamar mandi dan memenuhi standar aksesibilitas, hingga suhu ruangannya 20-26 derajat celcius.
Pada awal 2023, dari total 2.939 RS, baru 39% rumah sakit vertikal pemerintah yang telah memenuhi 12 kriteria itu, RSUD sebanyak 8%, RS TNI/Polri 9%, dan RS Swasta 12%. Namun, pada akhir 2023, Nadia memastikan, 100% rumah sakit vertikal sudah memenuhi 12 kriteria, RSUD 41%, RS TNI/Polri 42%, dan RS Swasta 51%.

Nadia menekankan, bagi RS yang telah memenuhi 12 kriteria KRIS, akan mulai melaksanakan penghapusan sistem kelas ruang rawat inap ketika revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disahkan dan diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo.
Barulah pada 2024, Nadia mengatakan, RSUD, RS TNI/Polri, dan RS Swasta 100% telah memenuhi 12 kriteria KRIS. Dengan demikian, pada 2025 seluruh RS di luar RS Jiwa, RS Kelas D Pratama, dan RS Darurat Covid tuntas mengimplementasikan sistem KRIS.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Ingat! Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Mulai 1 Januari 2023

(haa/haa)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi