Jakarta –
Usai dilakukannya pencoblosan kemarin, Rabu (14/2), masyarakat diajak untuk memantau perkembangan hasil Pemilu 2024 tersebut. Ahli siber meminta partisipasi masyarakat untuk mengecek hasil Sirekap milik KPU.
Sebagai informasi, Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi, sebuah aplikasi yang dibuat oleh KPU untuk memudahkan masyarakat melihat hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Chairman lembaga riset siber CISSReC, Pratama Persadha, mengatakan telah ditemukan keanehan hasil penghitungan suara pada situs pemilu2024.kpu.go.id pada salah satu TPS, yaitu TPS 013 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, dimana jumlah suara yang dimasukkan ke dalam sistem berbeda dengan lembar C1. Selisih sampai 500 suara!
“Tidak hanya jumlah suara, beberapa data yang tertampil di situs KPU tersebut juga berbeda dengan form C1, seperti jumlah DPT serta jumlah suara sah,” ujar Pratama kepada detikINET, Kamis (15/2/2024).
Pratama menjelaskan pada situs KPU, TPS tersebut terdapat 301 jumlah pengguna, sedangkan form C1 tertulis jumlah pemilih dalam DPT adalah 236. Sementara, sesuai dengan surat suara yang diterima oleh TPS tersebut yaitu sejumlah 241 surat suara.
Lebih lanjut, keanehan lainnya adalah jumlah suara sah di situs KPU hanya tertera dua suara, sedangkan di form C1 sejumlah 202 suara. Padahal, kata Pratama, pada baris jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah adalah betul sejumlah 204 suara sesuai dengan form C1 nya.
“Namun yang lebih memprihatinkan adalah jumlah perhitungan suara pemilihan presiden, dimana jumlah suara untuk paslon nomor 2 Prabowo-Gibran jumlah suara yang diperoleh tertulis di situs KPU adalah 617 suara, kelebihan 500 suara dari yang seharusnya adalah 117 suara seperti yang tertera pada form Plano C1,” tuturnya.
Jika dilihat pada data TPS tersebut, Pratama mengatakan, sepertinya sistem entry data yang dipergunakan oleh KPU tidak memiliki fitur error checking, dimana seharusnya hal tersebut mudah saja dimasukkan pada saat melakukan pembuatan sistem, sehingga kesalahan memasukkan data baik disengaja maupun tidak disengaja tidak dapat terjadi.
“Jika dilakukan error checking pada saat entry, sistem akan menolak jika jumlah perolehan suara pemilihan presiden di atas jumlah suara yang sah. Kemudian Sistem juga akan menolak jika penjumlahan jumlah suara sah ditambah surat suara tidak sah tidak sama dengan baris jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah,” kata ahli siber ini.
Menurutnya, siapapun pemenang kontestasi politik ini merupakan pilihan terbaik bangsa Indonesia, akan tetapi hal seperti ini seharusnya tidak terjadi karena rawan untuk menjadi kesalahan.
“Oleh karena itu dihimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang bisa mengakses hasil perhitungam suara di TPS masing-masing untuk mengecek.di website infopemilu2024.kpu.go.id kemudian pilih TPS masing-masing dan cek hasil perhitungan suaranya, pastikan bahwa hasil yang ditampilkan di situs KPU tersebut sama persis dengan suara yang ada di TPS,” pungkas dia.
(agt/fay)