Singkatan THR dan Sejarahnya di Indonesia, Mau Tahu? – Page 3

Singkatan THR dan Sejarahnya di Indonesia, Mau Tahu? – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) segera diteken Presiden Prabowo Subianto. Aturan ini dalam bentuk peraturan presiden (Perpres).

Bahkan, pemgumuman pemberian THR untuk ASN ini akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau tanya THR, Bapak Presiden sedang dalam proses untuk menyelesaikan ya Perpresnya. Nanti beliau yang akan mengumumkan, oke,” kata Sri Mulyani dikutip pada Senin (10/3/2025).

THR adalah singkatan dari Tunjangan Hari Raya. Ini merupakan tambahan penghasilan yang biasanya diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan, seperti Idulfitri atau Natal, sebagai bentuk apresiasi dan untuk membantu kebutuhan perayaan.

THR merupakan singkatan dari Tunjangan Hari Raya. Ini adalah tambahan pendapatan yang diberikan perusahaan kepada karyawannya sebelum Idul Fitri. THR merupakan hak yang dilindungi undang-undang, bukan sekadar bonus.

Tradisi ini bermula tahun 1951 untuk PNS, lalu meluas ke sektor swasta, mencakup pekerja kontrak dan harian lepas. Pemberian THR diatur pemerintah, memastikan karyawan menerima haknya menjelang Lebaran.

Ketentuan pemberian THR meliputi besaran minimal satu kali gaji (proporsional jika masa kerja kurang dari 12 bulan), waktu pembayaran paling lambat 7 hari sebelum Lebaran (swasta), dan penerimanya adalah karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan.

Sanksi bagi perusahaan yang menunda pembayaran THR diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemotongan THR diperbolehkan jika karyawan berutang pada perusahaan, tetapi maksimal 50% dari total THR. THR juga memiliki makna sosial sebagai bentuk kepedulian dan berbagi, melebihi sekadar kewajiban hukum.

Sejarah THR menunjukkan evolusinya dari uang persekot PNS tahun 1951 menjadi kewajiban hukum bagi perusahaan swasta. Perubahan istilah dari ‘Hadiah Lebaran’ menjadi ‘Tunjangan Hari Raya’ (THR) pada tahun 1994 menandai pengakuan formal atas hak karyawan ini.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 semakin memperkuat aturan dan perlindungan terkait THR. Tradisi ini telah melekat dalam budaya Indonesia, tidak hanya di lingkungan kerja tetapi juga keluarga dan masyarakat luas.