Jakarta –
Suzuki XL7 Hybrid menjadi salah satu mobil elektrifikasi yang sudah diproduksi lokal. Dengan demikian, XL7 bisa masuk kategori mobil yang mendapatkan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Diketahui XL7 Hybrid masuk dalam kategori mild hybrid. Berdasarkan aturan Permenperin Nomor 36 tahun 2021 tentang kendaraan bermotor roda empat emisi rendah, kapasitas baterai untuk masuk kategori mild hybrid paling besar 60 volt.
Soal tarif PPnBM saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dan tata cara pengenaan, pemberian, dan penatausahaan pembebasan, dan pengembalian pajak penjualan atas barang mewah.
Mobil mild hybrid dengan kapasitas silinder tak lebih dari 3.000 cc dibebankan PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berbeda tergantung dari konsumsi BBM dan tingkat emisi. Adapun setelah dikalikan DPP, pajak mobil mild hybrid tertinggi itu di kisaran 12 persen.
PPnBM untuk mobil mild hybrid jenis bensin seperti tertuang dalam pasal 11 dengan rincian sebagai berikut.
PPnBM 15% dengan tarif 80% dari dasar pengenaan pajak dari harga jual untuk mobil mild hybrid bensin maksimal 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 km/liter sampai dengan 18,4 km/liter atau emisi CO2 lebih dari 125 gram per kilometer sampai dengan 150 gram per kilometer.
Maka, mobil mild hybrid dikenakan pajak 12 persen, dari perhitungan sebagai berikut:
= (PPnBM x DPP dari harga jual)
= 15% x 80%
= 12%
Sementara itu, untuk tarif PPnBM terendah untuk mobil mild hybrid adalah sekitar 8 persen.
PPnBM 15% dengan tarif 53 1/3% dari dasar pengenaan pajak dari harga jual untuk mobil mild hybrid bensin maksimal 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 23 km/liter atau emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer sampai dengan 150 gram per kilometer.
= (PPnBM x DPP harga jual)
= 15% x 53 1/3%
= 8%
Insentif PPnBM
Bila mendapat insentif 3 persen, besar kemungkinan mobil mild hybrid masih dibebankan PPnBM sebesar 9 persen. Harga mobil pun boleh jadi ikut terpengaruh dengan adanya insentif tersebut. Meski begitu, sejumlah pabrikan masih melakukan perhitungan harga mobil dengan adanya diskon PPnBM tersebut.
Di sisi lain, harga mobil tak hanya ditentukan dari PPnBM. Ada juga komponen pajak lain seperti PPN, PKB, BBNKB, dan biaya administrasi kendaraan. Ditambah lagi, mulai tahun depan, mobil yang kini tergolong barang mewah itu juga berpotensi dikenakan PPN 12 persen. Berikut ini simulasi hitungan harga mobil hybrid dengan keberadaan diskon PPnBM dan juga PPN 12 persen.
Dalam perhitungan ini, detikOto melakukan simulasi pemberlakuan diskon PPnBM tiga persen untuk mobil Suzuki XL7 Hybrid. Untuk Nilai Jual Kendaraan Bermotor, mengacu pada Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat tahun 2024, Suzuki XL7 HX (4×2) A/T punya Nilai Jual Kendaraan bermotor (NJKB) sebesar Rp 216 juta, DPP PKB Rp 226.800.000, dan koefisien bobot 1,050.
Simulasinya Suzuki XL7 Hybrid dikenakan tarif PPnBM 12 persen. Dengan mendapat insentif, maka tarif PPnBM Suzuki XL7 hybrid menjadi sekitar 9 persen. Pada simulasi kali ini, tarif PKB yang diperhitungkan tarif PKB dan BBNKB kepemilikan pertama di wilayah Jakarta tanpa opsen pajak. Berikut perhitungannya.
Dasar pengenaan pajak (DPP)
NJKB = Rp 216.000.000
DPP = NJKB x koefisien bobot (1,050)
= Rp 216.000.000 x 1,050
= Rp 226.800.000
Insentif PPnBM tiga persen
(Tarif PPnBM – diskon 3%) x DPP
= (12%-3%) x Rp 226.800.000
= Rp 20.412.000
PPN
Tarif PPN= 12% x DPP
= 12% x 226.800.000
= 27.216.000
BBNKB
Tarif BBNKB = 12,5% (penyerahan pertama/kendaraan baru) x NJKB
= 12,5% x Rp 216.000.000 = Rp 27.000.000
PKB
Tarif PKB = 2% x DPP
= 2% x Rp 226.800.000 = Rp 4.536.000
Biaya administrasi mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penerbitan STNK mobil baru = Rp 200.000
Penerbitan TNKB mobil baru = Rp 100.000
Penerbitan BPKB mobil baru = Rp 375.000
Total = Rp 675.000
SWDKLLJ = Rp 143.000
Harga mobil = DPP + PPnBM + PPN + BBNKB + PKB + Biaya Administrasi + SWDKLLJ
= Rp 226.800.000 + Rp 20.412.000 + 27.216.000 + 27.000.000 + Rp 4.536.000 + Rp 675.000 + Rp 143.000 = Rp 306.782.000
Bagaimana jika tidak kena insentif PPnBM? Bedanya tinggal menggunakan tarif PPnBM mild hybrid sebesar 12%.
PPnBM x DPP
= 12% x Rp 226.800.000
= Rp 27.216.000
Harga mobil = DPP + PPnBM + PPN + BBNKB + PKB + Biaya Administrasi + SWDKLLJ
= Rp 226.800.000 + Rp 27.216.000 + 27.216.000 + 27.000.000 + Rp 4.536.000 + Rp 675.000 + Rp 143.000 = Rp 313.586.000
Metode di atas adalah simulasi yang dibuat detikOto dengan menggunakan besaran PPnBM dari NJKB dan DPP berdasarkan aturan yang berlaku.
Perlu dicatat, perhitungan di atas bersifat simulasi untuk OTR Jakarta. Harga bisa berbeda tergantung daerah, terlebih mulai tahun depan terdapat pengenaan opsen PKB dan BBNKB untuk wilayah selain Jakarta. Namun dari simulasi hitungan tersebut, tampak harga mobil mengalami penurunan bila dibandingkan PPnBM tarif normal.
Harga resminya nanti akan diumumkan oleh produsen secara resmi saat aturan sudah turun.
(riar/lua)