Jakarta –
Mobil hybrid dapat diskon PPnBM mulai tahun depan. Berikut ini simulasi hitungan harga mobil hybrid dengan diskon PPnBM tiga persen.
Mobil hybrid dipastikan dapat insentif PPnBM DTP (Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah). Pemerintah dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan mengumumkan, akan menanggung tiga persen PPnBM mobil hybrid. Sedangkan sisanya, tetap dibebankan kepada konsumen.
Sebagai informasi, saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dan tata cara pengenaan, pemberian, dan penatausahaan pembebasan, dan pengembalian pajak penjualan atas barang mewah, mobil hybrid dengan kapasitas silinder tak lebih dari 3.000 cc dibebankan PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berbeda tergantung dari konsumsi BBM dan tingkat emisi. Adapun setelah dikalikan DPP, pajak mobil hybrid itu berada di kisaran 6-8 persen.
Bila mendapat insentif 3 persen, besar kemungkinan mobil hybrid masih dibebankan PPnBM sebesar 3-5 persen. Harga mobil pun boleh jadi ikut terpengaruh dengan adanya insentif tersebut. Meski begitu, sejumlah pabrikan masih melakukan perhitungan harga mobil dengan adanya diskon PPnBM tersebut.
Di sisi lain, harga mobil tak hanya ditentukan dari PPnBM. Ada juga komponen pajak lain seperti PPN, PKB, BBNKB, dan biaya administrasi kendaraan. Ditambah lagi, mulai tahun depan, mobil yang kini tergolong barang mewah itu juga berpotensi dikenakan PPN 12 persen. Berikut ini simulasi hitungan harga mobil hybrid dengan keberadaan diskon PPnBM dan juga PPN 12 persen.
Pada simulasi ini, tim detikOto memilih Kijang Innova Zenix Hybrid tipe G CVT sebagai bahan perhitungan. Dalam perhitungan ini, mengacu pada Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat tahun 2024, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Kijang Innova Zenix Hybrid G CVT sebesar Rp 351 juta, sementara DPP PKB Rp 368.550.000.
Pada simulasi ini, tarif PKB yang diperhitungkan tarif PKB dan BBNKB kepemilikan pertama di wilayah Jakarta tanpa opsen pajak. Tarif PPnBM Innova Zenix hybrid yang diperhitungkan adalah 3 persen dan 6 persen. Berikut simulasinya.
– Hitungan Harga Mobil Hybrid dengan Diskon PPnBM 3%
NJKB= Rp 351.000.000
DPP = NJKB x koefisien bobot (1,050)
= Rp 351.000.000 x 1,050
= Rp 368.550.000
PPnBM setelah Dapat Insentif
Tarif PPnBM = 3% x DPP
= 3% x Rp 368.550.000
= Rp 11.056.500
PPN
Tarif PPN = 12% x DPP
= 12% x Rp 368.550.000 = Rp 44.226.000
BBNKB
Tarif BBNKB = 12,5% (penyerahan pertama/kendaraan baru) x NJKB
= 12,5% x Rp 351.000.000 = Rp 43.875.000
PKB
Tarif PKB = 2% x DPP
= 2% x Rp 368.550.000 = Rp 7.371.000
Biaya administrasi mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penerbitan STNK mobil baru = Rp 200.000Penerbitan TNKB mobil baru = Rp 100.000Penerbitan BPKB mobil baru = Rp 375.000Total = Rp 675.000
SWDKLLJ = Rp 143.000
Harga mobil = DPP + PPnBM + PPN + BBNKB + PKB + Biaya Administrasi + SWDKLLJ
= Rp 368.550.000 + Rp 11.056.500 + Rp 44.226.000 + 43.875.000 + Rp 675.000 + Rp 143.000
= Rp 468.525.500
– Hitungan Harga Mobil Hybrid tanpa Diskon PPnBM
PPnBM
Tarif PPnBM = 6% x DPP
= 6% x Rp 368.550.000
= Rp 22.113.000
PPN
Tarif PPN = 12% x DPP
= 12% x Rp 368.550.000 = Rp 44.226.000
BBNKB
Tarif BBNKB = 12,5% (kepemilikan pertama) x NJKB
= 12,% x Rp 351.000.000 = Rp 43.875.000
PKB
Tarif PKB = 2% x DPP
= 2% x Rp 368.550.000 = Rp 7.371.000
Biaya administrasi mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penerbitan STNK mobil baru = Rp 200.000Penerbitan TNKB mobil baru = Rp 100.000Penerbitan BPKB mobil baru = Rp 375.000Total = Rp 675.000
SWDKLLJ = Rp 143.000
Harga mobil = DPP + PPnBM + PPN + BBNKB + PKB + Biaya Administrasi + SWDKLLJ
= Rp 368.550.000 + Rp 22.113.000 + Rp 44.226.000 + Rp 43.875.000 + Rp 7.371.000 + Rp 675.000 + Rp 143.000
= Rp 486.953.000
Perlu dicatat, perhitungan di atas bersifat simulasi untuk OTR Jakarta. Harga bisa berbeda tergantung daerah, terlebih mulai tahun depan terdapat pengenaan opsen PKB dan BBNKB untuk wilayah selain Jakarta. Sebagai informasi tambahan, saat ini Kijang Innova Zenix Hybrid tipe G CVT dibanderol Rp 477,6 juta.
Harga pastinya tentu nanti akan diumumkan oleh produsen secara resmi saat aturan sudah turun. Namun bisa terlihat dengan keberadaan diskon PPnBM, harga mobil jadi lebih murah ketimbang dibebankan tarif PPnBM normal.
(dry/din)