Sumenep (beritajatim.com) – AS, pria (47), warga Dusun Taroman, Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep Madura, dibekuk Polsek Talango karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
“Tersangka ditangkap di rumahnya. Saat digeledah, ditemukan sabu seberat 2,1 gram,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Jumat (15/11/2024).
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Setelah mendapat informasi itu, anggota Polsek Talango melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan informasi valid, anggota pun melakukan penggerebekan, dan menangkap tersangka di rumahnya. Kemudian anggota melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan mendapati sabu siap edar yang telah dimasukkan dalam 9 plastik klip kecil.
“9 poket sabu itu disimpan di kamar tersangka. Total berat sabu 2,1 gram. Selain itu, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp 125.000, dan sebuah timbangan elektrik,” ungkap Widiarti.
Uang tunai yang ditemukan itu dalam pecahan Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, dan Rp 5.000. Uang itu diduga merupakan uang hasil penjualan sabu.
Selanjutnya tersangka AS berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Talango untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” terangnya. (tem/but)
