Sumenep (beritajatim.com) – A (29), warga Dusun Polay Barat, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep Madura dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
“Tersangka A ditangkap di area tanah tegalan Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding. Dia membawa sabu siap edar,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (05/10/2025).
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai aktivitas tersangka. Aparat Satresnarkoba pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi valid, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di sebuah tegalan.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua poket plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di bungkus rokok dan disimpab di balik silikon handphone milik pelaku,” ungkap Widiarti.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat bersih 0,15 gram, 1 handphone merek Realme warna biru, 1 bungkus rokok, 1 sendok sabu dari sedotan plastik, dan 1 sepeda motor Yamaha Gear warna putih nopol M 4954 XB.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka A mengakui bahwa seluruh barang bukti itu miliknya. Sekarang pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Widiarti.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba,” tandasnya. (tem/but)
