Simpan Sabu 15 Gram, Polisi Tangkap Anggota DPRD Sumenep

Simpan Sabu 15 Gram, Polisi Tangkap Anggota DPRD Sumenep

Sumenep (beritajatim.com) – Satreskoba Polres Sumenep melakukan pengungkapan terhadap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Salah satu tersangkanya merupakan anggota DPRD Sumenep berinisial BE.

“Anggota kami menangkap BE di rumahnya. Di KTP, status BE masih tertulis sebagai kepala desa. Tapi saat ini BE memang tercatat sebagai anggota DPRD Sumenep,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (05/12/2024).

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah BE ternyata didapati barang bukti berupa sabu seberat 15,76 gram. Selain sabu, juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol palstik air mineral yang pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung sedotan warna putih dan hitam.

Kemudian ditemukan juga 6 pipet kaca, 1 unit handphone merk Vivo warna silver, 1 timbangan elektrik, 2 sendok sabu dari sedotan plastik warna hitam, 1 pack sedotan plastik warna putih, 6 pack plastik klip bening, dan 2 kotak warna hitam. “Terkait status BE ini apakah pengedar atau bandar, masih kami dalami. Yang jelas, BE ini menjual sabu,” ungkap Kapolres.

Penangkapan BE berawal dari penangkapam ES dan KH yang tengah melakukan pesta sabu. Saat diinterogasi, dua tersangka ini mengaku membeli sabu dari BE. (tem/kun)