Simpan Kokain di Apartemen, Warga Belanda Dituntut 7 Tahun Penjara

Simpan Kokain di Apartemen, Warga Belanda Dituntut 7 Tahun Penjara

Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto menuntut pidana penjara tujuh tahun terhadap warga Belanda, Kitty Van Riemsdijk, yang terjerat kasus narkotika.

Selain hukuman badan, JPU juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ferdinand Marcus, Selasa (6/1/2026).

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur dengan sengaja memiliki dan menguasai narkotika. Tuntutan ini berdasarkan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Mengajukan tuntutan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Suparlan.

Jaksa menilai bahwa tidak ada alasan pembenar atas perbuatan Kitty. Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah Indonesia dalam pemberantasan narkotika. Meski demikian, hal yang meringankan adalah sikap sopan yang ditunjukkan Kitty selama persidangan serta penyesalan yang diungkapkannya atas perbuatannya.

Tuntutan ini juga didasarkan pada keterangan para saksi, mulai dari petugas kepolisian yang menangkap Rico Pramana Kusuma dan Hari Santoso, hingga saksi ahli dari BNN Kota Surabaya, dr. Putri Damayanti, yang menegaskan bahwa barang bukti yang disita adalah narkotika golongan berbahaya.

Kitty Van Riemsdijk, melalui tim penasihat hukumnya dari Orbit, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang selanjutnya. Kasus ini bermula dari penangkapan Kitty pada 20 Juni 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di lobi Apartemen Educity H Building, Surabaya, oleh anggota Polrestabes Surabaya. Penangkapan ini berawal dari informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika dari luar negeri.

Dari tangan Kitty, polisi menyita barang bukti berupa 5 bungkus serbuk kokain, 2 bungkus serbuk DMT, 1 paket ketamin, dan 1 unit iPhone 14. Narkotika yang disita memiliki total berat 19,33 gram. Kitty diketahui membeli barang haram ini melalui toko online dengan nilai transaksi €1.000 atau sekitar Rp18 juta, yang dibayar menggunakan mata uang Euro.

Berdasarkan hasil Uji Laboratorium, jaksa menegaskan bahwa barang bukti yang disita positif mengandung kokain dan DMT, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I, serta ketamin yang pengawasannya sangat ketat.

Meskipun Kitty mengklaim bahwa narkotika tersebut digunakan untuk meredakan nyeri neuropatik akibat cedera otak yang dialaminya, pengakuan ini tidak dapat menghapus unsur pidana. Kitty mengakui bahwa penggunaan kokain dan DMT tidak berdasarkan rekomendasi dokter.

“Saya baru tahu kalau DMT dan kokain dilarang di Indonesia,” kata Kitty di hadapan majelis hakim.

Kitty menjelaskan bahwa dokter di Belanda hanya menyarankan penggunaan Paracetamol dan Oxycodone, namun karena Oxycodone tidak tersedia di Indonesia, dia memilih untuk mencari alternatif lain melalui internet hingga akhirnya membeli kokain, DMT, dan ketamin.

Sidang ini akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa, sebelum majelis hakim memutuskan perkara ini. [uci/suf]