Simpan 28 Kantong Sabu, Polres Pasuruan Amankan Warga Gempol

Simpan 28 Kantong Sabu, Polres Pasuruan Amankan Warga Gempol

Pasuruan (beritajatim.com) – Penjual dan pengedar sabu asal Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan. Pelaku berinisial NA (27) yang merupakan warga Desa Wonosunyo.

Pelaku diamankan pada Rabu (22/5/2024) lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Saat penggrebekan oleh pihak kepokisian, pelaku sedang tertidur didalam rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan dilokasi polisi berhasil menemukan beberapa jumlah barang bukti berupa narkoba di dalam sakunya. Tak sampai disitu, pihak kepolisian juga menggeledah beberapa tempat yang diduga menjadi tempat menyimpannya sabu oleh pelaku.

“Kami berhasil mengamankan pelaku eengan inisial NA (27) yang merupakan karyawan darinsebuah pabrik kayu di Kecamatan Gempol. Saat diamankan barang bukti berupa sabu terdapat di pakaian yang sedang digunakan,” jelas Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus, Senin (27/5/2024).

Agus juga menjelaskan bahwa tertangkapnya pelaku ini setelah pihaknya mendapati laporan dari warga. Warga yang resah dengan adanya transaksi jual beli narkoba di wilayahnya itupun langsung melaporkan ke kepolisian.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 28 kantong plastik berisi narkoba jenis sabu. Setiap plastik memiliki berat yang berbeda-beda, dengan total keseluruan 7,17 gram.

“Kami juga mengamankan timbangan elektrik dan satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan kami jebloskan di dalam penjara,” lanjut Agus.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/kun)