Simpan 108 Poket Sabu Siap Edar, Warga Pulau Sapeken Sumenep Diringkus Polisi

Simpan 108 Poket Sabu Siap Edar, Warga Pulau Sapeken Sumenep Diringkus Polisi

Sumenep (beritajatim.com) – Pria berinisial AI (22), warga Desa Sapeken, Kecamatan/ Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep Madura, diringkus aparat Polsek setempat karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

“Tersangka AI ditangkap di depan rumahnya sesaat setelah menghisap sabu. Saat digeledah, di rumahnya ditemukan 108 poket sabu siap edar,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (22/09/2025).

Penangkapan terhadap tersangka AI berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai gerak-gerik tersangka. Polisi pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi valid, polisi langsung melakukan penangkapan tersangka di rumahnya, kemudian melakukan penggeledahan.

“Dari tangan AI, polisi menemukan satu poket plastik berisi sisa sabu yang telah digunakan. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan 108 klip sabu dengan berat kotor total 47,46 gram dan berat bersih 6,79 gram, kemudian satu alat hisap (bong), satu korek api, handphone, dan plastik klip kosong,” ungkap Widiarti.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Saat ini tersangka beserta barang buktinya sudah diamankan dan kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Widiarti.

Ia menegaskan, jajaran Polres Sumenep tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, karena Polri telah berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” pungkas Widiarti. (tem/ian)