Bisnis.com, JAKARTA — Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah menjadi hangat dalam perbincangan masyarakat.
Isu tersebut mencuat karena berdasarkan tinjauan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Bandara IMIP tak memiliki otoritas Bea Cukai maupun imigrasi.
Melihat kedudukannya dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38/2025, bandara tersebut telah ditetapkan sebagai internasional. Namun, dalam web Kementerian Perhubungan, saat ini Bandara IMIP masih berstatus operasi ‘Khusus’ dan penggunaan ‘Domestik’.
Lantas, apa sebenarnya perbedaan bandara khusus dengan bandara komersial?
Menurut Undang-Undang (UU) No. 1/2009 tentang Penerbangan, terdapat bandar udara umum dan bandar udara khusus sebagai kawasan mendarat dan lepas landas pesawat udara.
Bandara umum atau komersial adalah bandara udara yang digunakan untuk melayani kepentingan umum, seperti Bandara Internasional Soekarno Hatta dan bandara lainnya yang dikelola oleh InJourney Airports.
Bandara umum pun terbagi antara domestik dan internasional. Saat ini, terdapat 36 bandara umum yang berstatus internasional di Indonesia.
Perbedaan mencolok dari domestik dan internasional, yakni internasional memiliki petugas Custom, Immigration, Quarantine (CIG) atau bea cukai, imigrasi, dan karantina, sementara domestik tak memilikinya.
Bandara Khusus
Sementara bandara khusus hanya melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Termasuk dilarang melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan tertentu dengan izin Menteri dan bersifat sementara.
Bandara khusus juga dapat berubah status menjadi bandar udara yang dapat melayani kepentingan umum setelah memenuhi persyaratan ketentuan bandar udara.
Bentuk kegiatan penerbangan dari dan ke bandara khusus yang diperbolehkan adalah angkutan udara niaga tidak berjadwal (charter flight) dan angkutan udara bukan niaga.
Pelaksanaan penerbangan yang dilakukan oleh pesawat udara asing wajib memiliki Izin Terbang (Flight Clearence) yang diterbitkan setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Luar Negeri (Diplomatic Clearance), Mabes TNI (Security Clearance) dan Kementerian Perhubungan (Flight Approval).
Untuk penerbangan dari dan ke bandara khusus yang berasal dari luar negeri, harus terlebih dahulu melalui bandara internasional sebagai pintu masuk (entry point) penerbangan luar negeri, untuk dilakukan pemeriksaan penumpang, barang dan kargo oleh CIQ.
Setelah dilakukan pemeriksaan di bandar udara entry point tersebut, maka pesawat tersebut dapat melanjutkan penerbangan domestik ke bandara khusus, begitu pun sebaliknya.
Apabila pesawat udara asing melakukan penerbangan langsung dari dan ke bandara khusus, dapat dikenakan sanksi administratif.
Bandara Khusus Berstatus Internasional
Indonesia memiliki sederet bandara khusus. Misalnya, milik PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua. Kemudian, bandara khusus PT Vale Indonesia di Sorowako, Sulawesi Selatan.
Dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 38/2025 tentang Penggunaan Bandara Udara yang dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri, tercatat adanya tiga bandara khusus yang ditetapkan statusnya menjadi internasional.
Bandara tersebut adalah Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Kemudian Bandar Udara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, serta Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Ketiga bandar udara ini hanya digunakan untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal atau bukan niaga dalam rangka evakuasi medis, penanganan bencana, atau pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Karena sifatnya khusus dan sementara, setiap pelaksanaan penerbangan di bandar udara ini tetap harus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku sebagai bandar udara khusus.
Kegiatan hanya dapat dilakukan apabila persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan untuk melayani penerbangan langsung dari atau ke luar negeri telah terpenuhi.
Penerbangan juga harus disertai koordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan. Koordinasi ini mencakup tersedianya personel maupun fasilitas pendukung yang memadai.
Adapun, penetapan penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri yang dilaksanakan pada bandar udara hanya berlaku selama satu tahun sejak tanggal ditetapkan.
Apabila membutuhkan penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri setelah berakhir masa berlaku, penyelenggara bandara khusus harus melakukan pengajuan perubahan status bandara khusus menjadi bandara umum kepada menteri perhubungan.
