Sidang Uji Materi UU Pilkada, Perludem Minta Pilkada Diundur Maret 2025

25 February 2024, 19:58

TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang perdana perkara Nomor 29/PUU-XXII/2024 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Arsul Sani, dan Anwar UsmanPerludem meminta MK menguji Pasal 201 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Pilkada dan memberi pemaknaan baru agar pilkada serentak diselenggarakan pada Maret 2005 dan pelantikannya paling lambat Juli 2025.Perludem menilai pasal-pasal ini bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Ayat (3), Pasal 18 Ayat (4), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 22E Ayat (5), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.“Pentingnya mengatur kembali jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak, pelantikan serentak, dan hubungannya dengan penguatan sistem presidensiil dan sistem pembangunan nasional dan pembangunan daerah,” ujar kuasa hukum Perludem, Fadli Ramadhanil, Jumat, 23 Februari 2024 dikutip dari situs resmi MK.Norma-norma ini sebenarnya pernah diuji di MK. Namun, Perludem yakin permohonannya bisa diterima dengan dasar konstitusi dan alasan yang berbeda.Perludem menilai penyelenggaraan Pilkada 2024 bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024 yang diyakini mengakibatkan beban kerja yang kompleks, rumit, dan tidak rasional kepada penyelenggara pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, bisa berdampak pada manajemen penyelenggaraan dan kualitas kedaulatan rakyat dalam menentukan pilihan.Iklan

Menurut Perludem, penyelenggaraan Pilkada pada 27 November 2024 bisa memunculkan masalah konstitusional, yakni tidak akan dapat diselenggarakannya pilkada secara jujur, adil, dan demokratis.Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta Perludem menguraikan lebih jelas kerugian konstitusional dalam permohonannya. Pasalnya Perludem lebih banyak menyebutkan kerugian konstitusional yang dialami penyelenggara pemilu. “Jangan-jangan penyelenggara merasa tidak apa-apa, siap saja menyelenggarakannya,” kata Saldi.Para hakim konstitusi sepakat menyarankan agar Perludem memikirkan desain penyelenggaraan keserentakan pemilu secara lebih komprehensif, dibandingkan memikirkan soal masa jabatan kepala daerah ini.Pilihan Editor: Anggap Citra MK Sudah Jelek, TPDI Dukung Partai-Partai Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Partai

Institusi

K / L

,

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi