Sidang Tuntutan Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban Ditunda

Sidang Tuntutan Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban Ditunda

Tuban (beritajatim.com) – Sidang kasus pembunuhan Agus Sutrisno yang menjabat Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (21/5/2024) terpaksa ditunda. Sebabnya, Jaksa Penuntut Umum belum siap.

“Materi tuntutannya belum siap,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Uzan Purwadi.

Sidang ini ditangani Uzan bersama dua Hakim Anggota yaitu Taufiqurrohman dan Evi Fitriawati. Sedangkan terdakwa dalam kasus ini adalah Jano dan Nardi, warga Guwoterus, Kecamatan Montong.

Hakim Uzan mengatakan JPU belum siap membuat tuntutan karena ada keberatan dari dua terdakwa. Sebab, saat pembacaan tuntutan, para terdakwa tidak didampingi kuasa hukum.

“Jadi penasihat hukumnya berhalangan hadir,” paparnya.

Akibatnya, sidang ditunda sampai pekan depan, yaitu pada 28 Mei 2024 mendatang. Agendannya sama, yaitu pembacaan nota tuntutan tuntutan terhadap terdakwa Jano dan Nardi.

Kasus pembunuhan ini terjadi saat korban sedang dalam perjalanan hendak rapat di Kecamatan Keren. Di tengah jalan, terdakwa Jano membunuh korban dengan cara dibacok.

Sementara latar belakang kasus ini adalah masalah asmara. Jano merasa cemburu lantaran istrinya dianggap menjalin perselingkuhan dengan korban. [ayu/beq]