Sidang Tuntutan Eks Ketua Dewan Pembina ACT Ditunda Sepekan

24 January 2023, 13:09

Jakarta, CNN Indonesia — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang tuntutan pidana kasus dugaan penggelapan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 dengan terdakwa Novariyadi Imam Akbari selama satu pekan.
Alasannya, surat tuntutan mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) itu belum selesai disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Izin majelis hakim, surat tuntutan dari penuntut umum belum selesai disusun, belum siap,” ujar jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua majelis hakim Haryadi lantas meminta jaksa memastikan kapan surat tuntutan siap untuk dibacakan. Jaksa meminta waktu selama satu pekan hingga Selasa, 31 Januari 2023.
“Ditunda seminggu pada Selasa, tanggal 31 Januari. Sidang selesai dan ditutup,” kata hakim sembari mengetuk palu sidang.
Novariyadi didakwa melakukan penggelapan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin, Presiden Yayasan ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, dan mantan Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain.

Jaksa menyebut para terdakwa telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp117.982.530.997 di luar dari peruntukannya.
Yakni untuk kegiatan di luar implementasi Boeing tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak perusahaan Boeing.
Novariyadi didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ryn/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi