Surabaya (beritajatim.com) – Sidang sengketa merek minyak herbal Kutus Kutus kembali berlanjut di Pengadilan Niaga Surabaya. Dalam sidang perkara nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Surabaya yang dipimpin oleh Hakim Ketua Silfi Yanti Zulfia, S.H., M.H., pihak tergugat mengajukan bukti tambahan.
Dalam perkara ini, Penggugat I adalah Bambang Pranoto dan Penggugat II adalah PT Kutus Kutus Herbal. Sementara itu, Tergugat adalah Fazli Hasniel Sugiharto selaku pemilik merek minyak Kutus Kutus, dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak turut tergugat.
Bambang Pranoto menggugat untuk membatalkan kepemilikan merek minyak Kutus Kutus yang telah dimiliki Fazli Hasniel Sugiharto selama lebih dari 10 tahun sejak 2014. Minyak Kutus Kutus sendiri merupakan minyak balur yang diproduksi di Bali dan telah dipasarkan secara luas di Indonesia maupun mancanegara.
Dalam persidangan, kuasa hukum Tergugat, Dr. Ichwan Anggawirya, S.H., M.H., memaparkan sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa permohonan merek yang diajukan oleh Penggugat II identik dengan merek yang telah terdaftar atas nama Tergugat sejak 2014. Fakta ini menjadi sorotan karena Penggugat II, PT Kutus Kutus Herbal, baru berdiri pada 2019 tetapi tetap mengajukan permohonan merek yang sama.
“Selama sepuluh tahun, tidak pernah ada sengketa mengenai kepemilikan merek ini. Namun, setelah ibu Tergugat meninggal dunia, tiba-tiba muncul gugatan ini,” ungkap Ichwan dalam persidangan.
Tergugat juga mengungkap adanya perubahan status dalam proses administrasi permohonan merek oleh Penggugat II. Awalnya, permohonan tersebut berstatus disetujui, meskipun secara substansi identik dengan merek yang telah lebih dahulu terdaftar. Namun, setelah Tergugat mengajukan surat resmi kepada pihak berwenang, status permohonan merek itu dikembalikan ke tahap pemeriksaan substantif untuk ditelaah lebih lanjut.
Sidang juga mengungkap kontradiksi dalam gugatan. Penggugat I, Bambang Pranoto, menyatakan tidak membutuhkan merek Kutus Kutus. Namun, di sisi lain, Penggugat II tetap berupaya mendapatkan hak atas merek tersebut.
“Kontradiksi ini menjadi pertanyaan besar. Selain itu, permohonan merek oleh Penggugat II patut dipertanyakan karena diajukan setelah Tergugat memegang hak eksklusif selama lebih dari satu dekade,” lanjut Ichwan.
Sebagai langkah hukum, Tergugat telah menembuskan surat klarifikasi ke Ombudsman dan instansi penegak hukum lainnya untuk memastikan transparansi dan kepastian hukum dalam proses ini.
Kuasa hukum Penggugat, Elsiana Inda Putri Maharani, S.H., M.Hum., dari kantor hukum K&K Advocates, menyatakan bahwa pihaknya tetap berpegang pada gugatan.
“Kami tetap pada posisi bahwa merek ini ditemukan dan diracik oleh Bambang Pranoto sejak 2011,” ujar Elsiana saat dimintai tanggapan.
Sidang ini menjadi bagian dari tahapan pembuktian yang krusial dalam menentukan arah putusan pengadilan terkait sengketa merek Kutus Kutus. Majelis hakim akan menelaah seluruh bukti yang diajukan sebelum mengambil keputusan akhir dalam perkara ini.
Kasus ini menjadi perhatian luas di kalangan pelaku usaha dan praktisi hukum, mengingat pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan kepastian hukum dalam proses pendaftaran merek di Indonesia.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam dua minggu ke depan, di mana kedua belah pihak akan menyampaikan kesimpulan sebelum majelis hakim mengeluarkan putusan akhir. [uci/beq]
