Bisnis.com, JAKARTA — Sidang putusan gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) digelar hari ini, Selasa (26/11/2024).
Hal tersebut disampaikan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun pada sidang dengan agenda kesimpulan, kemarin Senin (25/11/2024).
“Kita sidang untuk mendengarkan putusan besok jam 2 ya, jam 2 siang,” ujarnya di persidangan.
Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta hakim agar menggugurkan status tersangka yang melekat pada kliennya.
Sebab, kubu Tom menilai penetapan tersangka itu tidak sah serta tidak mengikat secara hukum.
“Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” ujar Ari.
Kata Istri Tom Soal Putusan Praperadilan
Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja berharap suaminya dapat bebas dari gugatan pra peradilan yang digelar besok, Selasa (26/11/2024).
Dia berharap agar Tom Lembong, dapat mendampingi hari ulang tahun ibunya yang ke-93 usai dibebaskan dan digugurkan status tersangkanya.
“Supaya bisa, kami mengharapkan berdoa dengan sepenuhnya agar bisa Pak Tom bisa mendampingi ibunya di hari ulang tahun yang ke-93,” tutur sang istri usai sidang putusan praperadilan di PN Jaksel, Senin (25/11/2024).
Ketika ditanya apakah dia optimis bahwa sang suami bebas besok, Franciska Wihardja mengaku berserah pada Tuhan Yang Maha Esa (YME).
“Itu kita berikan kepada YME, telah kita dengarkan bersama bukti-bukti semuanya dan penjelasan penegak hukum itu sudah jelas bahwa Pak Tom itu di dalam jalan yang baik dan benar,” ujar Franciska.