Sidang Putusan Andhi Pramono Digelar pada 1 April Mendatang

16 March 2024, 7:48

TEMPO.CO, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan membacakan vonis atau putusan terhadap terdakwa bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono pada Senin, 1 April mendatang, pukul 10.00 WIB.Andhi didakwa Jakas Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebagai penerima suap atau gratifikasi di lingkuangan Jenderal Bea dan Cukai.Jadwal pembacaan vonis tersebut disampaikan Hakim Ketua setelah mendengar pernyataan dari Jaksa yang tidak akan mengajukan sidang dengan agenda pembacaan replik. “Replik Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan yang disampaikan secara lisan,” katanya di PN Jakarta Pusat sesuai mendengarkan pembacaan nota pembelaan oleh Andhi Pramono dan tim penasihat hukumnya pada Jumat, 15 Maret 2024.Di sidang sebelumnya, Andhi dituntut hukuman pidana selama 10 tahun dan tiga bulan penjara atas perkara dugaan gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar. Jaksa juga menuntut pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.”Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa KPK, Joko Hermawan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024.Jaksa menyebutkan, ada tiga hal yang memberatkan Andhi Pramono dalam tuntutan ini. Pertama, Andhi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN. Kedua, perbuatan Andhi dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ketiga, Andhi Pramono tidak mengakui perbuatannya.Adapun dua hal yang meringankan vonis, jaksa menyebut Andhi Pramono belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.Iklan

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, sebelumnya sudah didakwa menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 58,9 miliar. Jumlah tersebut dari rincian Rp 50.286.275.189,79, US$ 264,500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000,00 dan SGD 409,000 setara dengan Rp 4.886.970.000,00.HAN REVANDA PUTRAPilihan Editor: Andhi Pramono Tak Terima Dakwaan Jaksa, Sebut Perkaranya Bukan Hasil OTT KPK  

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi