Sidang Praperadilan Pencurian Kabel Telkom di Kediri, Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Dugaan Case Splitting

Sidang Praperadilan Pencurian Kabel Telkom di Kediri, Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Dugaan Case Splitting

Kediri (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri kembali menggelar sidang praperadilan terkait kasus pencurian kabel Telkom dengan terdakwa Bambang Sutriyono (27) warga Desa Negla, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, pada Senin (15/9/2025).

Kasus ini bermula dari dugaan pencurian kabel di Jalan Raya Papar – Pare, tepatnya di Desa Kedungmalang, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, pada 28 Oktober 2024. Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/147/X/2024/SPKT/POLRES KEDIRI/POLDA JATIM dari pelapor Evi Mastuti.

Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan pencurian tidak hanya terjadi di Desa Kedungmalang, tetapi juga di Desa Bangle, Kecamatan Ngadiluwih. Atas kasus tersebut, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri sebelumnya telah menjatuhkan putusan Nomor 31/Pid.B/2025/PN Gpr tertanggal 9 April 2025, yang menghukum Bambang dengan pidana selama 10 bulan penjara. Pria yang bekerja sebagai petani itu resmi bebas, pada 17 Agustus 2025.

Namun, muncul laporan kedua dengan nomor LP/B/150/XI/2024/SPKT/POLRES KEDIRI/POLDA JATIM tertanggal 6 November 2024, dari pelapor Rafa Syafiq Bastikarana. Laporan ini membuat penyidik kembali menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus pencurian kabel Telkom di Desa Bangle, Kecamatan Ngadiluwih.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Very Achmad, S.H., M.H., menyatakan keberatan atas penetapan kliennya. Ia menilai aparat penegak hukum telah melakukan case splitting atau pemecahan perkara yang sama sehingga menimbulkan ketidakadilan.

“Klien saya sudah menjalani hukuman dan bebas pada 17 Agustus 2025. Namun, oleh Polres Kediri ditetapkan lagi sebagai tersangka dengan barang bukti dan pelapor yang sama yang semuanya berasal dari PT Telkom. Ini jelas bertentangan dengan Pasal 141 KUHAP. Perkara yang berdekatan dan memiliki kesamaan seharusnya disatukan demi peradilan yang efektif, efisien, dan berbiaya murah,” tegas Very Achmad.

Majelis hakim yang diketuai oleh Dian Arimbi, S.H., M.H. memutuskan menunda sidang praperadilan hingga Kamis, 18 September 2025. Alasannya, karena pihak Polres Kediri belum siap dengan berkas dan jawaban resmi. [nm/kun]