Sidang Praperadilan Notaris di Ngawi, Kuasa Hukum Serahkan 27 Alat Bukti

Sidang Praperadilan Notaris di Ngawi, Kuasa Hukum Serahkan 27 Alat Bukti

Ngawi (beritajatim.com) – Sidang praperadilan atas tersangka kasus gratifikasi dan manipulasi pajak dengan pemohon Nafiaturrohmah, seorang notaris, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ngawi, Jumat (19/9/2025). Kuasa hukum Nafiaturrohmah, Heru Nugroho, menyampaikan sejumlah keberatan atas proses hukum yang menjerat kliennya.

“Sidang dimulai pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan permohonan. Selain itu, majelis hakim juga meminta kami membuat resume yang kemudian dibacakan di persidangan,” ujar Heru usai sidang.

Dalam permohonannya, Heru menilai proses penetapan tersangka terhadap kliennya cacat prosedur. Beberapa poin keberatan yang disampaikan antara lain:

1. Pemeriksaan dilakukan tanpa izin Majelis Kehormatan Notaris (MKN).
2. Tidak ada pemberitahuan maupun penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
3. Penetapan tersangka tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup.
4. Surat penahanan berbeda dengan surat penetapan tersangka, sehingga dianggap tidak sah.

“Surat perintah penyidikan keluar pada 22 Juli, pada hari yang sama klien kami langsung ditahan dan ditetapkan tersangka. Padahal seharusnya penyidikan dimulai dengan pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti terlebih dahulu,” jelasnya.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum menyerahkan 27 alat bukti surat kepada majelis hakim. Heru menyebut, pihaknya masih akan menambahkan tiga alat bukti baru pada sidang berikutnya.

Sidang sempat diskors untuk ibadah Jumat, kemudian dilanjutkan kembali pukul 13.00 WIB dengan agenda pembuktian surat. Rencananya, pada sidang lanjutan hari Senin (22/9/2025), pihak pemohon akan menghadirkan saksi-saksi.

“Seharusnya saksi sudah kami hadirkan hari ini, namun karena masih berada di luar kota maka ditunda Senin siang pukul 13.00 WIB. Selain itu, majelis juga memberi kesempatan kepada pihak termohon, yakni Kejaksaan, untuk menyampaikan jawaban pada hari yang sama,” pungkas Heru. [fiq/suf]