Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Tom Lembong Diperiksa Kejagung Tanpa Didampingi Pengacara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau
Tom Lembong
menyampaikan keberatan karena Tom Lembong diperiksa penyidik
Kejaksaan Agung
(Kejagung) tanpa didampingi kuasa hukum sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Dodi S Abdulkadir meningatkan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa kliennya berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilih sendiri guna kepentingan pembelaan,
“Pada saat pemohon (Tom Lembong) ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Oktober 2024, termohon (Kejagung) tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi dan meminta bantuan dari penasihat hukum yang sesuai kepercayaan dan hati nurani pemohon,” ujar Dodi saat sidang
praperadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tom telah menjalani pemeriksaan begitu lama lalu sempat dibiarkan dan dilarang pergi ke mana-mana.
Lalu, pihak Kejagung menyatakan Tom sebagai tersangka dan akan segera menahannya tanpa memberikan kesempatan untuk menghubungi kuasa hukum.
Bahkan, Ari menyebutkan, Kejagung justru menunjuk sendiri penasihat hukum yang akan mendampingi Tom Lembong, bukan atas kehendak Tom Lembong.
“Dari sore diperiksa, lalu setop sekian jam tidak ada kegiatan, didiamkan. Lalu dipanggil lagi malamnya, karena masih menunggu di sana, tidak boleh keluar kemana-mana,” kata Ari.
“Lalu dikatakan bahwa dia menjadi tersangka dan dia akan ditahan. Tentu mentalnya down pada waktu itu. Lalu, sudah langsung disodorkan penasihat hukum. Sehingga tidak sempat lagi berpikir, tidak lagi kesempatan menguburkan keluarga maupun penasihat hukumnya,” ujar dia.
Ia melanjutkan, Kejagung juga baru memeriksa sejumlah saksi setelah menetapkan Tom sebagai tersangka.
Menurut Ari, cara seperti itu membuat penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak sah.
“Segala sesuatu setelah Pak Tom ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, jika selanjutnya baru dilakukan pemeriksaan, maka penetapan tersangka itu tetap tidak sah,” kata Ari.
“Karena itu kan sudah mundur berarti . Ini pemahamannya bahwa menetapkan tersangka minimal dua alat bukti. Jadi sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada 29 Oktober 2024 lalu.
Kejagung mengeklaim, Tom telah tiga kali diperiksa sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Belakangan, pihak Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka tersebut.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.