Magetan (beritajatim.com) – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Magetan resmi dimulai pada Rabu (8/1/2025) pukul 13.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, memimpin sidang perkara nomor 30 ini, didampingi Wakil Ketua Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah
Berlokasi di Gedung MKRI 1, pihak pemohon diwakili oleh Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, yaitu Wakit Nurrohman dan Benny Wahyudi. Sementara itu, pihak termohon, Ketua KPU Kabupaten Magetan Noviano Suyide, hadir bersama Kuasa Hukumnya, Puji Muhammad Ridwan.
Dugaan Penyimpangan dalam Pilkada
Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 3, Wakit Nurrohman, memaparkan sejumlah dugaan penyimpangan yang melibatkan penyelenggara dan pengawas pemilu. Ia menyoroti adanya laporan pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
“Kami menemukan bukti adanya KPPS yang memberikan surat suara kepada pemilih yang tidak hadir pada 27 November,” ungkapnya.
Ia juga membeberkan sejumlah temuan lainnya, seperti:
1. TPS 01 Desa Kinandang: Nama Sarmini tercatat di Daftar Hadir Pemilih Tetap meskipun sudah meninggal.
2. TPS 04 Desa Kinandang: Nama Sutrisno terdaftar sebagai hadir, tetapi faktanya tidak memberikan suara.
3. TPS 01 Desa Nguri: Nama Wasis Bintoro (yang sedang bekerja di Taiwan), serta Suryaningsih dan Galih Susanto (yang sedang berada di luar kota), ditemukan di daftar hadir dengan tanda tangan mereka.
Permohonan Kuasa Hukum
Benny Wahyudi, Kuasa Hukum lainnya, meminta Majelis Hakim MK untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Magetan.
“Kami memohon agar Paslon Nomor Urut 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, dengan perolehan 136.083 suara, ditetapkan sebagai pemenang. Kami juga meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS terkait,” tegas Benny.
Ia juga meminta KPU Magetan untuk melaksanakan putusan MK dan menetapkan Paslon Nomor Urut 3 sebagai pemenang, atau meminta hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Tanggapan Ketua Hakim MK
Ketua Hakim MK Suhartoyo menyoroti jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan selisih perolehan suara antara Paslon Nomor Urut 3 dan Paslon Nomor Urut 1.
“Berapa total DPT di tiga TPS itu?” tanya Suhartoyo.
“Jumlah totalnya 1.555 DPT, Yang Mulia, dengan selisih suara sebanyak 1.264 suara,” jawab Wakit Nurrohman.
Hakim Suhartoyo menutup sidang dengan pernyataan bahwa KPU dan pihak terkait akan diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atas selisih suara yang dinilai cukup kecil tersebut.
Sidang ini juga dihadiri oleh pihak terkait, seperti Ketua Bawaslu Magetan, M. Kilat Adinugroho, dan Komisioner Eka Juwita Haryani, serta perwakilan Paslon Nomor Urut 1, Nanik Sumantri-Suyatni Priasmoro, yang diwakili Regginaldo Sultan. [fiq/but]