Sidang Perumahan Griya Keraton Kediri, Penggugat Tuntut Fasum dan Fasos

Sidang Perumahan Griya Keraton Kediri, Penggugat Tuntut Fasum dan Fasos

Kediri (beritajatim.com) – Sidang gugatan perdata antara PT Matahari Sedjakti Sedjahtera melawan PT Sekar Pamenang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Rabu (7/1/2026), dengan agenda pembacaan gugatan di hadapan majelis hakim. Perkara ini menyita perhatian publik karena menyoroti dugaan ketidaksesuaian pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) di Perumahan Griya Keraton Sambirejo.

Kuasa Hukum PT Matahari Sedjakti Sedjahtera, Imam Mokhlas, menegaskan gugatan yang diajukan kliennya tidak bertujuan mencari keuntungan komersial. Menurutnya, langkah hukum tersebut murni untuk memperjuangkan hak pemerintah daerah serta kepentingan warga penghuni perumahan.

Imam menyebut pembangunan fasum-fasos oleh PT Sekar Pamenang, seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), fasilitas komunal, hingga sistem penangkal petir, dinilai tidak selaras dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Ini adalah tugas pemerintah harusnya. Namun demikian, ya, itikad baik kami dalam mengajukan gugatan ini kepada PT Sekar Pamenang apa? Mari kita putus kontrak baik-baik. Apa yang menjadi tugas Saudara, kewajiban Saudara sesuai dengan PKS, penuhi. Kewajiban publik, penuhi,” ujar Imam kepada awak media usai persidangan.

Kuasa hukum penggugat ini menjelaskan, gugatan tersebut juga menuntut penyelesaian kewajiban pajak yang hingga kini belum dilunasi pihak tergugat. Tunggakan itu meliputi kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp52 juta dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) sebesar Rp104 juta. Menurutnya, total Rp144 juta tersebut merupakan hak pemerintah daerah yang seharusnya masuk ke kas daerah.

“Dan tentunya ini (kekurangan PPh dan BPHTB) kalau enggak dibayar ya, ini akan merugikan keuangan daerah. Nah, itu. Nah, poin ter-nya itu saja sebenarnya dari kami. Kami tidak menuntut lebih kok kepada PT Sekar Pamenang,” tegasnya.

Imam juga menyinggung persoalan sertifikat fasum-fasos yang telah diserahkan kepada pemerintah. Jika realisasi pembangunan di lapangan tidak sesuai dengan perencanaan, ia menilai PT Sekar Pamenang semestinya duduk bersama pemerintah, pengguna, serta lembaga perbankan.

Menurutnya, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang bagi perbankan yang menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR).

“Maka di sini PT Bank Mandiri, BTN, BSI, BTNS, ya, BRI ya, wajib ya, untuk kemudian mengikuti proses ini dan kami sangat welcome kalau dari lembaga perbankan ingin mengetahui kondisi realnya, kita terbuka lebar,” tambah Imam.

Ia juga menyampaikan harapannya agar Bupati Kediri memberikan perhatian terhadap perkara tersebut. Imam menilai pihak yang paling dirugikan jika dugaan wanprestasi ini tidak ditangani secara serius adalah Pemerintah Kabupaten Kediri.

“Mas Bub, tolong ini diperhatikan. 104 juta itu bukan uang kecil. Ya, kami teriak-teriak ini memperjuangkan Pemkab. Ya, bukan kami minta Pemkab, tapi kami berupaya agar Pemkab ada pemasukan. Itu. Ya, kalau ini dibiarkan, ya, mohon maaf. Ya, tahu sendiri Pemkab hari ini membutuhkan biaya besar pembangunan. Seperti itu,” kelakarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, menyampaikan bahwa persidangan kali ini masih berada pada tahap awal, yakni pembacaan gugatan.

Bagus mengatakan pihak tergugat tengah menyiapkan jawaban yang akan disampaikan melalui sistem e-litigasi sesuai ketentuan Mahkamah Agung.

“Dari kami, kuasa tergugat sudah menyiapkan dan sedang menyelesaikan jawaban. Jawaban harus sudah diserahkan ke majelis hakim melalui sistem persidangan elektronik atau e-litigasi tadi maksimal jam 12 siang,” terangnya.

Ia menjelaskan, jawaban tersebut akan berpatokan pada asas hukum perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 dan Pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta isi perjanjian kerja sama (PKS) yang telah disepakati para pihak.

“Poin jawaban dari kami, mengacunya adalah pada perjanjian, ya. Terus kemudian satu itu, yang kedua. Semua teman-teman pasti paham pasal 1338 dan pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, itu yang kita jadikan patokan, ya,” jelasnya.

Bagus juga menyebut pihaknya membuka kemungkinan untuk mengajukan gugatan rekonpensi atau gugatan balik dalam perkara tersebut.

“Gugatan balik bisa diajukan bersamaan dengan jawaban, masih dalam nomor perkara yang sama. Materinya nanti akan kami sampaikan sesuai proses hukum,” pungkasnya. [nm/but]