Malang (beritajatim.com) – Sidang lanjutan perkara wanprestasi antara Pangeran Oky (penggugat) melawan Henny natalia (tergugat I), Zubaidi (tergugat II), Ilmi Setyo Widodo,SH,M.Kn notaris (tergugat III) dan Aditya Nugroho Pradana,SH.M.Kn notaris /pejabat pembuat akta Tanah ( tergugat IV) akhirnya diputuskan.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Nanang Dwi Kristanto, Hakim Anggota Gesang Yoga Madyasto dan Suryo Negoro itu, majelis hakim mengabulkan tuntutan penggugat. Hal itu sebagaimana amar putusan PN Malang nomer : 250/Pdt.G/2023/PN Kpn.Tanggal Putusan Rabu, 04 September 2024 lalu.
Dimana majelis hakim, mengabulkan tuntutan provisi tersebut. Serta memerintahkan menghentikan kegiatan pembangunan yang saat ini sedang berlangsung di atas tanah obyek perjanjian dalam perkara a quo.
Amar putusan juga menghukum kepada Zubaidi Aziz (Tergugat II) untuk memenuhi prestasi kepada Pangeran Okky Artha selaku Penggugat sejumlah Rp7.660.000.000,00 (tujuh milyar enam ratus enam puluh juta rupiah) secara tunai setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Serta, menghukum Ilmi Setyo Widodo selaku natoris (tergugat III) dan Aditya Nugroho Pradana selaku notaris pejabat pembuat akta Tanah (tergugat IV) untuk menghentikan segala peralihan dan peningkatan status terhadap status dua obyek perkara a quo. Dan menolak eksepsi turut tergugat II seluruhnya.
Sedangkan dalam pokok perkara diputuskan diantaranya, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan mengikat dan memiliki kekuatan hukum atas perjanjian kesepakatan bersama nomor 12 tanggal 27 Juni 2023 yang di buat oleh Ilmi Setyo Widodo sebagai Notaris di Kabupaten Malang. Menyatakan perbuatan Zubaidi Aziz (Tergugat II) adalah merupakan perbuatan “wanprestasi” dan Menghukum tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.4.444.000. Putusan dibacakan pada 4 September 2024 lalu di PN Kepanjen.
Menanggapi putusan majelis hakim PN Kepanjen, Pangeran Oky selaku penggugat mengatakan putusan hakim sudah tepat.
“Saya kira putusan majelis hakim itu sudah tepat, dalam putusan juga di jelaskan secara jelas sesuai fakta-fakta dalam persidangan. Semoga semua pihak bisa segera menyadari dan menyelesaikan kewajiban- kewajibannya,” tegas Pangeran Oky, Selasa (10/9/2024).
Oky berharap melalui putusan majelis hakim ini, bisa ditemukan solusi terbaik untuk kedua belah pihak. “Terkait bangunan Masjid yang sudah ada, biar itu masyarakat yang menikmatinya, kita tidak keberatan dengan adanya pembangunan masjid tersebut, Pada prinsipnya tanah tersebut dalam persidangan ada kekurangan bayar,” kata Oky.
Sementara itu, Ketua MWC NU Sumbermanjing Wetan, Abah Abdul Aziz menjelaskan, dirinya tidak mengetahui perihal tersebut. “Terkait penyelesaian permasalahan pembayaran tanah tersebut kami tidak mengetahui hal tersebut, karena kami tidak termasuk dalam kedua belah pihak yaitu antara pembeli maupun penjual,” ucap Aziz singkat.
Terpisah, tergugat I Henny Natalia mengaku pihak nya menerima putusan majelis hakim. “Saya menerima apa yang menjadi keputusan majelis hakim, dirinya berharap putusan majelis ini bisa segera di selesaikan,” ucap Natalia. Sementara Kuasa Hukum Tergugat II Zubaidi, Hamza mengatakan, pihaknya akan mengajukan upaya banding. (yog/kun)
