Sidang Perdana Praperadilan Eks Kades Miliarder Sekapuk Digelar Besok

Sidang Perdana Praperadilan Eks Kades Miliarder Sekapuk Digelar Besok

Gresik (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Gresik dijadwalkan menggelar sidang perdana praperadilan mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Abdul Halim, Senin (13/1/2025).

Melalui kuasa hukumnya, Abdul Halim meminta Satreskrim Polres Gresik menghentikan proses penyidikan atas kasus dugaan penggelapan aset desa yang menyeretnya sebagai tersangka. Menurut pihak kuasa hukum, kasus tersebut dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materil serta tidak mencerminkan duduk perkara sebenarnya.

Kuasa hukum Abdul Halim, Muhammad Machfudz, menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap cacat prosedur.

“Klien kami tiba-tiba ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya pemeriksaan atas surat panggilan dari kepolisian sebagai saksi,” ujar Machfudz, Minggu (12/1/2025).

Machfudz menambahkan, surat yang diterima kliennya sebelumnya adalah permintaan klarifikasi mediasi. Bahkan, pihaknya mengaku telah melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak sebelum penangkapan dan penetapan tersangka pada 29 November 2024.

“Proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan ini dapat dikategorikan cacat hukum karena tidak memenuhi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta penghentian proses hukum terhadap Abdul Halim dan berharap keputusan sidang praperadilan dapat memberikan keadilan.

Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gresik, Ipda Ketut Riasa, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur hukum secara sah.

“Kami menghormati upaya hukum praperadilan ini. Namun, semua bukti pendukung yang kami miliki sudah sesuai dan akan kami sampaikan dalam persidangan,” ujar Ketut.

Sebelumnya, Abdul Halim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan aset desa. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan eks kepala desa yang dikenal sebagai miliarder. [dny/but]