Kediri (beritajatim.com)– Pengadilan Negeri Kota Kediri menggelar sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan terkait bisnis madu klanceng, dengan terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah, pada Senin (14/10/2024). Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Justin Malau, S.H., MH., MKn., membantah bahwa kliennya bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh para korban.
Menurut Justin, kasus ini seharusnya tidak ditujukan kepada Chrisma Dharma Ardiansyah, melainkan kepada Christian Anton, Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI), yang saat ini berstatus buron. Justin menegaskan bahwa Chrisma Dharma Ardiansyah adalah Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS), yang sudah tutup sejak Desember 2019.
“Kerugian para korban disebabkan oleh larinya Ketua NMSI Christian Anton, bukan oleh klien saya. Koperasi NMS sendiri sudah tutup sejak 2019, dan saat gagal bayar terjadi pada Februari 2021, NMSI dikelola oleh Christian Anton,” ujar Justin.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kairul dengan dua hakim anggota, Agung Kusumo Nugroho dan Alfan Firdauzi Kurniawan, jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Anartojati membacakan dakwaan terhadap terdakwa. Terdakwa didakwa dengan pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penipuan, serta pasal 374 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini bermula dari tawaran investasi kemitraan budidaya lebah madu klanceng atau trigona SP lima tahun lalu, melalui produk bernama Klabee. Korban tertarik dengan janji keuntungan setiap tiga bulan sekali serta jaminan pengembalian modal yang bisa ditarik kapan saja. Sidang lanjutan dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 21 Oktober 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi. [nm/beq]
