Sidang Perdana Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Tiara Angelina Digelar di PN Mojokerto, Terdakwa Pakai Peci Putih

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Tiara Angelina Digelar di PN Mojokerto, Terdakwa Pakai Peci Putih

Mojokerto (beritajatim.com) – Sidang perdana kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (5/1/2026). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini menghadirkan terdakwa Alfi Maulana (24).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti mendakwa terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. “Sidang ditunda sampai tanggal 12 Januari 2026 dengan agenda eksepsi. Sidang ditutup,” ujar Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak di akhir persidangan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Edi Haryono menyatakan bahwa pihaknya menghormati dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Namun, ia menegaskan akan mengajukan eksepsi terkait kewenangan pengadilan yang memeriksa perkara tersebut.

“Sah-sah saja ketika jaksa penuntut umum menyampaikan dakwaan dengan primer Pasal 340 KUHP dan subsider Pasal 338 KUHP. Nanti pasal mana yang terbukti akan kita buktikan di persidangan. Eksepsi diajukan karena adanya persoalan kompetensi relatif pengadilan,” katanya.

Ia menilai peristiwa pidana tersebut terjadi dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, bukan Mojokerto. Sehingga dalam persidangan tersebut, tim penasehat hukum terdakwa menyampaikan bahwa peristiwanya terjadi di kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Sementara perkara ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto. Karena itu kami mengajukan permohonan pemindahan sidang melalui eksepsi. Kami tidak membela kesalahan terdakwa, tapi kami akan meminta dan memperjuangkan hak-hak terdakwa sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, warga Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto digemparkan dengan penemuan potongan kaki manusia di jurang pinggir Jalan Turunan AMD Sendi, Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet. Potongan kaki tersebut ditemukan dalam kondisi membusuk.

Potongan kaki sebelah kiri itu ditemukan di sisi timur jalan raya, tepatnya di dasar jurang dengan kedalaman sekitar 5 meter. Tak jauh dari lokasi, warga juga mendapati bagian tubuh lain berupa potongan daging dan rambut yang tercecer sekitar 50 meter dari titik awal. [tin/suf]