Magetan (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Magetan mulai menggelar sidang perdana perkara pidana dugaan kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat akibat kecelakaan di pintu perlintasan kereta api JPL 08 Stasiun Magetan, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Kamis (2/10/2025).
Perkara ini menjerat AS, penjaga pintu perlintasan JPL 08, yang didakwa dengan pasal berlapis setelah kecelakaan maut pada Senin, 19 Mei 2025 lalu. Kecelakaan tersebut menewaskan empat orang dan melukai empat orang lainnya saat KA 170 Malioboro Ekspres melintas.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin oleh Majelis Hakim PN Magetan yang diketuai Rintis Candra (Wakil Ketua PN Magetan) bersama anggota Nur Wahyu Lestariningrum dan Andi Ramdhan Adi Saputra.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Magetan, Galang Wahyu Ramadhan, mendakwa AS dengan dakwaan kumulatif:
1. Pasal 359 KUHP – kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
2. Pasal 360 KUHP – kelalaian yang menyebabkan orang mengalami luka berat.
Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah lima tahun penjara.
Dalam uraian dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa lalai menutup palang pintu perlintasan meski sudah mendapat informasi bahwa ada dua rangkaian kereta yang akan melintas. Setelah KA 269 Matarmaja melintas, terdakwa sempat membuka palang.
Namun, saat KA 170 Malioboro Ekspres mendekat, palang baru ditutup kembali ketika kereta sudah terlanjur melaju, sehingga menabrak delapan pengendara sepeda motor yang melintas.
Akibat kelalaian itu, empat orang meninggal dunia. Selain korban jiwa, empat orang lainnya mengalami luka berat.
Dalam sidang perdana, AS yang didampingi penasihat hukumnya, Akbar Berdhi dkk, menyatakan memahami dakwaan yang dibacakan dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 9 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari Penuntut Umum.
Kasus kecelakaan di pintu perlintasan JPL 08 Magetan ini menjadi sorotan publik, mengingat lokasi tersebut sering dilalui warga dan memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Proses hukum terhadap terdakwa diharapkan bisa memberi kepastian keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi evaluasi terhadap sistem keamanan perlintasan kereta api di wilayah Magetan dan sekitarnya. [fiq/ian]
