Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah diamankan pada Juli 2023 lalu, bos penimbunan BBM subsidi jenis Solar akhirnya disidangkan. Sidang perdana dengan tiga terdakwa yakni Abdul Wachid (55), Bahtiar Febrian Pratama (23), dan Sutrisno (50) dilakukan secara online di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu (20/9/2023).
Dalam nota dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feby Rudi Purwanto menyatakan ketiganya telah melanggar Pasal 55 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
JPU juga menjelaskan peran masing-masing terdakwa dalam melakukan aksi penimbunan BBM subsidi. Dikarakan Feby, terdakwa pertama yakni Abdul Wachid merupakan pemilik dari PT Mitra Central Niaga.
“Bahwa PT. Mitra Central Niaga memiliki dua buah gudang di Jalan Komodor Yos Sudarso No 11 Kelurahan Mandara Rejok Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan. Kemudian pada tanggal 25 Mei 2023 menyewa gudang di Jalan KIai Sepuh, Desa Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan,” kata Feby saat membacakan dakwaan.
BACA JUGA:
Ini Modus Operandi Mafia Penimbun BBM Pasuruan
Kemudian JPU juga menjelaskan peran terdakwa kedua yakni Bahtiar Febrian Pratama yang bertugas menyiapkan plat nomor dan QR barcode. Setelah disiapkan kemudian Bahtiar berkoordinasi dengan Sutrisno selaku pemilik armada truk pengangkut solar subsidi.
Setelah melakukan koordinasi terdakwa Bahtiar memberi sejumlah uang dengan total Rp15 juta untuk melakukan pengisian BBM. Kemudian saksi yang merupakan sopir truk berkeliling untuk mencari SPBU untuk melakukan pengisian.
“Terdakwa mengisi truk yang sudah dimodifikasi untuk mengisi solar sebanyak 70 liter di SPBU Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Setelah penuh, pengemudi truk langsung keluar untuk mengganti plat nomor dan QR barcode yang sudah disiapkan Bahtiar sebelumnya,” lanjutnya.
BACA JUGA:
Bos Penimbun BBM Pasuruan Diamankan, Satu Bulan Untung Rp 660 Juta
Rahmat Sugiarto selaku penasehat hukum para terdakwa rupanya legowo dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Pasuruan. Dia rupanya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dengan dakwaan JPU.
“Kalau dakwaannya sudah cukup percuma mengajukan eksepsi,” kata Rahmat di luar persidangan. [ada/beq]