Surabaya (beritajatim.com) – Sidang dugaan pencemaran nama baik yang mendudukkan Usman Wibisono pesakitan kembali dilanjutkan. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina mendatangkan saksi Keneddy Kausang. Pria kelahiran 51 tahun silam ini diminta menjelaskan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Terdakwa Usman.
Keneddy menjelaskan kasus pencemaran nama baik ini dilaporkan oleh Erick Sastrodikoro. Namun, yang dicemarkan nama baik tidak hanya Erick, ada Tjandra Sridjaja Pradjonggo dan juga Bambang Irwanto.
Masih kata Keneddy, sejak awal Terdakwa Usman sudah ada niatan untuk mencemarkan nama baik tiga orang tersebut. Hal itu bisa dilihat dari kata-kata yang disampaikan Usman melalui WhatsApp yang kalimatnya ada pengancaman. “Kalimatnya mengancam kalau duit perkumpulan tidak dikasihkan akan dicemarkan nama baiknya (pelapor),” ujarnya, Senin (23/10/2023).
Masih kata Keneddy, Terdakwa waktu itu selalu minta uang perkumpulan yang katanya nilainya Rp 8 miliar, tapi kemudian berubah menjadi Rp 11 miliar. “Yang dminta uang perkumpulan, bukan arisan. Uang perkumpulan yang kelola Erick dan setahu saya uang disimpan di bank, bank apa saya tidak tahu,” ujarnya.
Keneddy menjelaskan, whatsaap yang isinya pencemaran nama baik tersebut dikirimkan di group forum sabuk hitam. Sebelumnya, ada somasi ke satu dan kedua yang juga diapload dan disebarkan oleh Terdakwa.
Masih kata Keneddy, dia tidak mengetahui alasan Terdakwa meminta uang tersebut. Sebab saat itu, dia bukan anggota perkumpulan.
Lebih lanjut Keneddy mengatakan, Terdakwa Usman pernah diundang Tjandra Sridjaja untuk dijelaskan duduk persoalan. Namun, Terdakwa tidak bersedia dan bersikukuh minta uang saja.
Keneddy juga menyebut jika dia pernah baca di wa group, Terdakwa Usman mengirimkan chat yang isinya meminta uang perkumpulan tersebut. “Tapi sekarang saya sudah dikeluarkan dari group tersebut,” ujarnya.
Usai sidang Keneddy menerangkan, Usman itu memang menggunakan kepandaiannya untuk menekan orang lain agar permintaannya dipenuhi. “Meski pernah menyandang status Terdakwa dalam kasus penipuan Batubara, namun hal itu tak juga membuat mawas diri,” ujarnya. [uci/kun]
BACA JUGA: Usman Wibisono Segera Diadili Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik