Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sidang Pemeriksaan Saksi di PN Jombang, Kuasa Hukum Diana Soroti Soal Ini

Sidang Pemeriksaan Saksi di PN Jombang, Kuasa Hukum Diana Soroti Soal Ini

Jombang (beritajatim.com) – Sidang lanjutan dugaan penggelapan dengan terdakwa Yeni Sulistyowati (78) kembali digelar di PN (Pengadilan Negeri) Jombang, Selasa (31/10/2023). Sidang kali ini berbeda dari biasanya.

Betapa tidak, ruang sidang dipenungi oleh pengunjung. Baik itu dari pihak terdakwa, maupun pihak pelapor Diana Suwito (46). Karena ruang pertama sesak, sidang akhirnya dipindah ke ruang Kusuma Atmadja yang notebene lebih luas.

Diana tak lain adalah menantu dari terdakwa. Wanita berkulit putih ini istri dari almarhum Subroto Adi Wijaya. Nah, Subroto merupakan anak kandung Yeni. Sidang kedua ini menghadirkan dua saksi. Masing-masing Diana Suwito sebagai saksi pelapor, kemudian Endang S.

Yeni juga hadir di persidangan. Dia didampingi oleh 7 kuasanya, yakni Sri Kelono Dkk. Sedangkan majelis hakim diketuai Muhammad Riduansyah. Sementara itu JPU (Jaksa Penuntut Umum) adalah Andie Wicaksono dan Aldi Demas Akira.

Sebelum memberikan keterangan, dua saksi disumpah menurut agama dan kepercayannya. Diana memberikan keterangan terlebih dulu. Kuasa hukum terdakwa, hakim, serta JPU memberondongnya dengan pertanyaan.

BACA JUGA:
Jadi Pesakitan, Ibu dan Anak Jalani Sidang Perdana di PN Jombang

Diana menjawab dengan lancar. Semisal, kuasa hukum terdakwa menanyakan tentang status pernikahan antara Diana dengan Subroto. Lalu mengapa antara Diana dan Subroto tidak masuk dalam satu KK (Kartu Keluarga). “Saya sudah mengajak almarhum suami saya untuk membuat KK bersama. Tapi tidak mau,” kata Diana menjawab pertanyaan.

Kuasa hukum juga mempertanyakan seputar dua cincin perkawinan (satu pasang), satu cincin berlian, serta handphone yang seharusnya milik Diana namun tidak diberikan oleh terdakwa, usai Subroto meninggal. Perkara itulah yang akhirnya menyeret Yeni menjadi pesakitan.

Saksi kedua adalah Endang yang merupakan rekan dari Diana. Sama halnya dengan Diana, Endang menjawab pertanyaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Begitu juga ketika menjawab pertanyaan dari JPU dan majelis hakim.

Ruang sidang PN Jombang disesaki pengunjung, Selasa (31/10/2023)

Nah, saat menjawab pertanyaan itulah ada hal menggelitik. Pasalnya, terdakwa Yeni tiba-tiba menyahut. Padahal sebelumnya Yeni dikatakan mengalami gangguan pendengaran. Sontak, JPU langsung meminta majelis hakim menjadikannya catatan. “Karena sidang ini tidak main-main,” kata JPU Andie.

Sidang berlangsung tiga jam lebih. Para pengunjung sidang tak bergeser. Mereka mengikuti jalannya persidangan hingga selesai.

Mengomentari jalannya persidangan, kuasa hukum terdakwa Sri Kelono mengatakan bahwa banyak keterangan saksi yang tidak sesuai dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Selain itu, menurut Kelono, terdakwa selama ini sudah memiliki itikad baik.

“Saksi Diana dan Endang sudah berkesusaian, bahwa tidak ada niat jahat terdakwa untuk menguasai harta tersebut. Bahkan terdakwa ingin menyerahkan kembali barang itu. Kalau tidak ada niat jahat bagaimana kasus ini diproses. Jadi pasal 372 terpatahkan. Karena tidak ada niat jahat,” ujarnya.

BACA JUGA:
Menantu Pidanakan Mertua Sendiri di Jombang

Menanggapi hal itu, penasehat hukum (PH) Diana Suwito, Andri Rachmad Martanto, menegaskan jika niat baik apabila tidak dilakukan sama saja bohong. Karena menurut Andri, hukum berbicara tentang fakta.

“Memang tidak ada niat jahat terdakwa. Tapi faktanya terdakwa tidak pernah menyerahkan barang berharga berupa 3 buah cincin kepada klien saya. Klien saya beberapa kali meminta cincin tersebut kepada Yeni setelah 49 hari kematian sang suami. Mulai dari lisan, lalu didatangi ke rumah, hingga upaya somasi, tapi semuanya tidak diindahkan,” ujar Andri.

Lebih jauh Andri merinci, somasi pertama dilakukan tanggal 7 Juli 2023 dengan jangka waktu hingga tanggal 10 Juli. Itupun masih dilanjutkan dengan upaya kedua, dengan jeda waktu hingga 13 Juli 2023. “Setelah itu lanjut dumas (pengaduan masyarakat) hingga berlanjut dengan terbitnya Laporan Polisi (LP),” jelas Andri.

BACA JUGA:
Pengusaha di Jombang Dipolisikan Adik Ipar

Konflik keluarga ini berawal dari meninggalnya Subroto karena sakit pada 2 Desember 2022. Sebelum meninggal, Subroto menitipkan sejumlah barang kepada ibunya, Yeni. Antara lain berupa KTP atas nama almarhum, 2 cincin kawin, 1 cincin berlian putih, serta 1 handphone.

Setelah pemakaman Subroto, Diana meminta barang-barang warisan suaminya itu secara baik-baik kepada Yeni. Karena ia pewaris tunggal. Perempuan asal Surabaya itu meminta ibu mertuanya menyerahkan barang peninggalan sang suami.

Namun, permintaan Diana bertepuk sebelah tangan. Pengacaranya juga 2 kali melayangkan somasi kepada Yeni, tapi tak direspons. Sampai akhirnya perkara ini menggelinding ke meja hijau. Sang mertua duduk di kursi terdakwa. [suf]