Bojonegoro (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan sadis terhadap dua jamaah salat Subuh di Musala Al Manar, Desa/Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro kembali memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Sidang lanjutan dengan nomor perkara 117/Pid.B/2025/PN Bjn ini beragendakan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pemeriksaan terdakwa, Rabu (1/10/2025).
Pemeriksaan terdakwa dan saksi kunci
Persidangan digelar di Ruang Kartika PN Bojonegoro, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Wisnu Widiastuti, didampingi Hakim Anggota Hario Purwo Hantoro dan Achmad Fachrurrozi. Agenda ini menghadirkan terdakwa utama, Sujito bin Slamet (67).
Selain terdakwa, JPU juga menghadirkan sejumlah saksi kunci. Di antaranya adalah Arik Wijayanti (60), korban selamat yang juga istri dari salah satu korban meninggal, almarhum Abdul Aziz (62). Saksi lain termasuk keluarga almarhum Cipto Rahayu (61) serta beberapa warga dan pengurus musala yang menyaksikan langsung aksi pembunuhan tersebut.
JPU Adieka Raharditiyanto menjelaskan bahwa fokus sidang kali ini adalah pemeriksaan terhadap Sujito serta pemaparan surat keterangan hasil pemeriksaan korban atau Visum et Repertum (VeR).
Kronologi Terungkap: Dendam Tanah dan Bantuan
Majelis Hakim berupaya keras menggali dan merunut kronologi peristiwa, termasuk detail motif yang melatarbelakangi terdakwa hingga tega menghabisi nyawa kedua tetangganya.
“Majelis Hakim merunut bagaimana rangkaian kejadian yang sebenarnya, niatnya [terdakwa] bagaimana, sikap dan kondisi batin terdakwa, semuanya sudah terbukti jelas,” terang Adieka usai persidangan.
Dalam pemeriksaan, terungkap adanya dua hal yang kontradiktif dari pengakuan terdakwa. Di satu sisi, Sujito berdalih bahwa ia tidak memiliki niatan untuk membunuh. Ia mengaku aksinya hanya bertujuan untuk “memberikan pelajaran” kepada korban.
Namun, pengakuan itu berlawanan dengan fakta bahwa terdakwa mengakui telah menyiapkan sebilah parang sebelum penyerangan dilakukan saat salat Subuh. Hal ini menguatkan indikasi adanya niat terencana, bukan spontanitas.
Akar masalah utama pembunuhan ini, menurut keterangan di persidangan, adalah dendam dan sakit hati terdakwa terhadap para korban. Persoalan ini dipicu oleh sengketa bantuan untuk cucunya serta konflik terkait tanah yang kini dijadikan akses jalan umum.
Keterangan Berbelit-belit, JPU Siapkan Tuntutan
JPU Adieka menyebutkan, selama persidangan, terdakwa Sujito menunjukkan sikap yang keras kepala dan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Hal ini sempat membuat jalannya persidangan berjalan alot.
“Sudah jelas dan terbukti, bahwa ada niat sebelumnya, bukan spontanitas dari terdakwa. Saat memberikan keterangan juga terkesan berbelit-belit dan terdakwa ini keras kepala, sehingga sedikit mengganggu jalannya persidangan,” jelas Adieka.
Usai sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi kunci, sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan tuntutan. “Selanjutnya agenda pembacaan tuntutan, dan saat ini masih kami sempurnakan. Untuk memberikan keadilan,” tutup Adieka.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Sunaryo Abumain, memilih untuk tidak memberikan tanggapan yang detail. Ia menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Majelis Hakim. “Biar hakim yang menilai dan memutuskan, kami sepenuhnya mengikuti,” singkatnya. [lus/suf]
