Pasuruan (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembongkaran makam yang terjadi di Kecamatan Winongan. Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyoroti penerapan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyertaan yang dinilai tidak diuraikan secara jelas dan mendalam dalam dakwaan JPU. Mereka menilai, unsur peran masing-masing terdakwa seharusnya dijabarkan secara spesifik agar dakwaan tidak bersifat kabur.
Penasihat hukum terdakwa, Ainun Na’im, menyampaikan bahwa dakwaan yang tidak merinci peran pelaku utama maupun pihak yang turut serta berpotensi menimbulkan ketidakjelasan secara hukum.
“Di dalam penyertaan, maka harus diurai siapa pelaku utamanya, siapa yang menganjurkan, kemudian siapa yang hanya turut serta. Nah, di dalam dakwaan tidak diurai, maka dakwaan itu adalah kabur,” terangnya di hadapan majelis hakim.
Selain itu, pihak penasihat hukum juga menyinggung soal waktu kehadiran salah satu terdakwa, Gus Tom, di lokasi kejadian. Mereka menyebut kehadiran terdakwa terjadi setelah peristiwa pengerusakan berlangsung, sehingga perlu menjadi pertimbangan dalam menilai unsur niat jahat atau mens rea.
Ainun Na’im menjelaskan bahwa kliennya datang ke lokasi saat kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan signifikan.
“Dia datang diundang untuk tahlil, dia di situ kemudian sudah terjadi pengerusakan, datang 30 menit setelah peristiwa terjadi,” ungkapnya.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Bambang Wahyu Widodo, menyoroti jumlah terdakwa yang diajukan ke persidangan. Ia menilai terdapat ketimpangan antara jumlah terdakwa dengan fakta di lapangan yang menunjukkan keterlibatan massa dalam jumlah besar saat kejadian berlangsung.
“Jangan sampai dua orang ini, yang melakukan itu ratusan orang, tapi yang didakwakan oleh pihak Kejaksaan ini hanya dua orang,” jelas Bambang.
Ia menegaskan bahwa pihaknya meminta majelis hakim mengabulkan seluruh petitum dalam eksepsi guna memulihkan hak-hak para terdakwa.
Menanggapi eksepsi yang diajukan penasihat hukum, JPU Nanda Bagus Pramukti menyatakan pihaknya akan mempelajari seluruh poin keberatan tersebut sebelum memberikan tanggapan resmi.
“Akan menanggapi eksepsi yang diajukan oleh advokat terdakwa secara tertulis pada sidang berikutnya,” tegas Nanda. [ada/beq]
