Mojokerto (beritajatim.com) – Kades (Kepala Desa) Randuharjo, Edo Yudha Astira (35) dituntut dua bulan penjara dan denda sebesar Rp5 juta subsider satu bulan penjara dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas kades dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang lanjutan dengan Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo tersebut digelar di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (2/12/2024). Terdakwa Kades Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dihadirkan langsung dalam ruang sidang tanpa didampingi kuasa hukum.
Dalam tuntutanya, JPU Ari Budiarti mengatakan, terdakwa terbukti bersalah karena tidak bersikap netral dalam Pilkada Serentak 2024. Tindakan terdakwa dinilai melanggar Pasal 188 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada jo Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan beberapa perbuatan yang berhubungan sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Kami meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan kepada terdakwa,” ungkapnya.
Dalam sidang, JPU juga menyampaikan sejumlah hal yang menjadi dasar tuntutan. Perbuatan terdakwa dianggap memberi contoh buruk bagi aparatur desa, terutama terkait netralitas dalam Pilkada. Selain itu, tindakannya dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, namun JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.
“Terdakwa belum pernah dihukum dan sikapnya yang sopan selama persidangan. Kami menuntut agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” pungkasnya.
Usai JPU membacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo menyampaikan jika sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan atau pledoi terdakwa akan kembali digelar pada, Selasa (3/12/2024) besok. [tin/suf]
