Sidang Mantan Kades Miliader Gresik Berjalan Alot

Sidang Mantan Kades Miliader Gresik Berjalan Alot

Gresik (beritajatim.com) – Jalannya persidangan perkara penggelapan yang menyeret mantan Kepala Desa (Kades) miliader Abdul Halim berjalan alot. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik kembali menghadirkan dua saksi untuk memperkuat dakwaan. Sidang pun berlangsung hingga 3 jam lebih.

Molornya persidangan tidak terlepas dari keterangan saksi Abdul Wahid Mustopa. Pria yang sekaligus Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah. “Bukti kepemilikan aset desa masih dibawah penguasaan terdakwa. Meski sudah tidak lagi menjabat,” tuturnya, Jumat (7/3/2025).

Wahid menjelaskan alasan terdakwa melakukan hal tersebut. Ini karena desa masih memiliki tanggungan mengingat Abdul Halim menggadaikan 2 sertifikat dan 1 BPKB milik pribadi. “Total senilainya Rp 2 miliar. Perbulannya mengangsur berkisar Rp 67 juta selama 3 tahun. Cukup berat karena baru satu tahun berjalan,” paparnya.

Masih menurut Wahid, uang tersebut direncanakan untuk modal membangun wisata desa. Sayangnya, pasca melakukan pinjaman, jumlah pengunjung desa terus berkurang hingga mempengaruhi pendapatan. “Kondisi tersebut diperparah dengan polemik dan aksi demonstrasi warga. Itu juga yang mendasari kami menolak permohonan klarifikasi terdakwa. Karena situasinya sudah bergejolak,” urainya.

Atas tudingan itu, dibantah oleh pihak terdakwa. Pasalnya, terdakwa Abdul Halim mengatakan proses pengajuan pinjaman ke bank merupakan hasil rapat desa. “Anda juga ikut datang ke bank dan menyetujui pinjaman. Jika terjadi permasalahan pembayaran, tentu pihak desa juga harus ikut bertanggungjawab,” urainya.

Terdakwa Abdul Halim merasa dirugikan lantaran tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi. “Saya tidak pernah diundang atau dilibatkan untuk membahas permasalahan. Justru meminta saran dari orang diluar desa, kan aneh,” imbuhnya.

Sementara penasehat Hukum Abdul Halim Minan menyatakan pihaknya mewanti-wanti akan melaporkan saksi atas keterangan palsu. Pasalnya, saksi banyak bertele-tele dan selalu mencari pembenaran. “Sidang selanjutnya kami juga memohon agar saksi dari pemdes dihadirkan kembali untuk konfrontir keterangan,” katanya.

Hakim Ketua Donald Everly Malubaya akan mempertimbangkan usulan tersebut. Pihaknya pun menunda persidangan pada Senin mendatang (10/3). Dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli berkaitan dengan regulasi, kebijakan, hingga kewenangan desa dalam pengelolaan aset maupun anggaran. “Kami harap masing-masing pihak hadir tepat waktu agar tidak mengganggu jalannya persidangan,” tandasnya. [dny/kun]