Gresik (beritajatim.com) – Sidang lanjutan perkara yang menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk Abdul Halim, atau dikenal kades miliader saling adu debat. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi.
Sidang akhirnya ditunda, hal ini karena terdakwa Abdul Halim, dan saksi Mundhor yang menjabat sekretaris desa saling beradu argumentasi.
Sebagai saksi Mundhor menuturkan, pihak desa telah berupaya meminta 9 sertifikat dan 3 BPKB mobil sebelum proses serah terima jabatan pada Desember 2023 silam. “Sebenarnya kami sudah berupaya meminta secara baik-baik. Bila saja langsung diserahkan, maka perkara ini akan selesai,” tuturnya, Kamis (27/2/2025).
Masih menurut Mundhor, alasan terdakwa membawa sertifikat tersebut karena desa dianggap memiliki tanggungan hutang. Pasalnya, terdakwa rela menggadaikan dua sertifikat tanah dan 1 BPKB mobil untuk modal pembangunan desa.
“Klausul itu tidak ada di forum rapat. Terlebih lagi, desa harus menanggung cicilan Rp 63 juta setiap bulan.Sampai sekarang malah macet,” paparnya.
Kendati harus mempertanggungjawabkan di ranah hukum kata dia, terdakwa selama menjadi kepala desa berjasa karena bisa mengangkat potensi desa melalui wisata.
“Awalnya saat menjabat desa menerima banyak keuntungan. Baik itu dari BUMDes yang bersumber dari
pertambangan kapur, wisata setigi dan KPI, termasuk, koperasi simpan pinjam. Namun, setelah selesai menjabat menyisakan hutang dan tunggakan cukup banyak berkisar Rp 12 miliar,” katanya.
Keterangan yang disampaikan saksi itu, dibantah oleh terdakwa. Mantan Kades Sekapuk itu, tidak terima diberlakukan seperti ini. “Aset pribadi saya gadaikan untuk modal membangun desa. Lah kok diperlakukan seperti ini,” urainya.
Terdakwa menjelaskan capaian semasa dirinya menjadi kepala desa. Salah satunya Desa Sekapuk bisa mewakili Indonesia dalam ajang Asean Village Network (AVN) 2023 silam. “Desa kami pernah menjadi yang terbaik dengan mengalahkan 12 negara se-Asia Pasifik,” ujarnya.
Abdul Halim memberi klarifikasi kepada masyarakat pasca tidak menjabat. Dirinya juga mendesak segera dilakukan musyawarah desa. “Saya menegaskan dua bidang tanah dan satu BPKB milik pribadi saya menjadi tanggungjawab desa. Dirinya juga menjamin 12 bukti aset desa masih utuh. Karena itu, dalam persidangan ini merasa keberatan,” imbuhnya.
Dasar adanya saling bantah dalam persidangan ini. Hakim Ketua Donald Everly Malubaya harus menunda keterangan dua saksi lainnya. “Sidang kami lanjutan Senin (3/3). Saya berharap dua saksi perangkat desa hadir tepat waktu,” tandasnya. [dny/kun]
