Sidang Lanjutan Ketua DPD PETIR, Kasus Dugaan Curas di Surabaya

Sidang Lanjutan Ketua DPD PETIR, Kasus Dugaan Curas di Surabaya

Surabaya (beritajatim.com) – Ketua DPD Persatuan Timor Raya (PETIR), La Sandra Letsoin, menjalani sidang lanjutan terkait dugaan pencurian dan kekerasan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan dua saksi yang merupakan anggota kepolisian dari Polsek Gayungan.

Kedua saksi tersebut memberikan kesaksian terkait peristiwa yang terjadi di depan sebuah kantor di kawasan Gayungan, Surabaya. Mereka menjelaskan apa yang mereka saksikan saat kejadian berlangsung.

Menurut Abdul Salam, penasihat hukum terdakwa, keterangan dari kedua saksi tersebut sangat menguntungkan bagi kliennya. Dia menegaskan bahwa tidak ada tindakan perampasan mobil seperti yang dilaporkan. Mobil tersebut dibawa ke Polsek Gayungan dalam konteks mediasi antara kedua pihak yang terlibat.

Tim pembela juga telah mengajukan bukti berupa rekaman video yang menunjukkan situasi di lokasi kejadian, termasuk kehadiran polisi dari Polsek Gayungan. Abdul Salam menjelaskan bahwa sebelum terdakwa dan rekan-rekannya tiba di PT Jabaru, mereka telah meminta izin kepada RT/RW setempat dan kepolisian untuk mendampingi proses mediasi.

“Saya menunjukkan video yang memperlihatkan kehadiran polisi di lokasi. Sebelum tiba di sana, mereka sudah melapor ke RT/RW dan kepolisian untuk meminta Kapolsek mendampingi mereka dalam proses penagihan secara baik-baik,” ungkap Abdul Salam, penasihat hukum terdakwa.

Abdul Salam juga menjelaskan bahwa kliennya datang ke Gayungan bersama rekannya untuk menagih utang sebesar Rp 7 miliar kepada Direktur PT Jabaru atas pekerjaan proyek di Papua. Dia menegaskan bahwa penagihan dilakukan tanpa menggunakan kekerasan.

“Kami, sebagai orang timur, selalu menghindari kekerasan. Kami datang dengan niat baik untuk menagih utang yang bukan jumlah kecil, yaitu Rp 7 miliar,” tambahnya.

Abdul Salam berharap agar Pengadilan Negeri Surabaya dapat mengungkap kasus ini dengan transparan, tanpa ada yang disembunyikan, dan berdasarkan fakta serta bukti yang ada. (ted)