Surabaya (beritajatim.com) – Sidang kasus korupsi emas seberat 152 kilogram milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) oleh tiga mantan karyawannya berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (13/10).
Dalam sidang tersebut, hadir beberapa saksi yang memberikan keterangan. Salah satunya adalah Tresi, seorang konsultan swasta yang ditugaskan oleh ANTAM untuk melacak kejanggalan stok emas.
Menurut Tresi, ANTAM menginginkan penarikan modal kerja dari Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UPTPLM).
Namun, ternyata ada perbedaan antara jumlah emas yang ada dengan laporan yang dibuat. Perbedaan itu mencapai 152,8 kilogram.
Tresi menjelaskan, hal itu disebabkan oleh adanya emas yang diserahkan kepada pembeli sebelum pembayaran dilakukan. Padahal, hal itu bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) 705 yang mengatur bahwa emas hanya boleh diserahkan setelah pembayaran lunas.
“Jadi, ada barang yang keluar tapi belum dibayar. Itu yang menyebabkan selisih antara stok opnam dengan laporan,” kata Tresi.
Dalam perkara ini, terdakwa adalah Endang Kumoro, mantan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I, Achmad Purwanto dan Misdianto, pegawai BELM Surabaya I, serta Eksi Anggraeni, seorang broker atau makelar emas.
Mereka didakwa telah melakukan korupsi emas senilai Rp92,2 miliar milik ANTAM dengan menjualnya di bawah harga resmi kepada Budi Said melalui Eksi. Mereka juga menyerahkan emas melebihi faktur penjualan sehingga terjadi kekurangan stok.
Jaksa penuntut umum Derry Gusman mengatakan, perbuatan ketiga terdakwa pertama juga menguntungkan Eksi sekitar Rp90,6 miliar.
Selain itu, Eksi juga diduga telah memberikan suap berupa uang dan barang kepada Endang, Purwanto dan Misdianto agar mendapat kemudahan dalam transaksi emas.
Endang menerima mobil Innova hitam tahun 2018, uang Rp60 juta dan emas 50 gram. Purwanto menerima uang Rp270 juta. Misdianto menerima mobil Innova putih tahun 2018, uang Rp515 juta dan SGD22 ribu.
Pengadilan masih mengusut asal-usul uang dan barang yang digunakan Eksi untuk menyuap ketiga terdakwa lainnya. (ted)