Sidang Korupsi di Kementan, Syahrul Yasin Limpo Minta Dibebaskan, Sebut Surat Dakwaan JPU Tak Cermat

13 March 2024, 19:23

TEMPO.CO, Jakarta – Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor membebaskan dirinya dari jerat hukum. “Kami memohon Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan sela yang sekaligus pula sebagai putusan akhir,“ kata penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024.Menurut tim kuasa hukum SYL, rumusan surat dakwaan penuntut umum tak cermat, tak jelas, dan tak lengkap serta kabur, oleh karenanya batal demi hukum. Surat Dakwaan Nomor: 32/TUT.01.04/24/02/2024 tertanggal 19 Februari 2024 berbentuk alternatif yaitu Dakwaan Kesatu dinilai melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31/99; Dakwaan Kedua melanggar Pasal 12 huruf f UU 31/99 dan Dakwaan Ketiga Pasal 12 huruf B UU No. 31/99. “Tindak pidana yang didakwakan adalah tindak pidana khusus, oleh karena itu bentuk dakwaan yang cocok adalah Dakwaan Tunggal mengingat perbuatan materiil di antara ketiga dakwaan adalah satu secara substansial,” katanya.Bentuk Surat Dakwaan yang berbentuk alternatif itu dinilai menunjukkan bahwa JPU ragu terhadap nilai pembuktian yang dimiliki oleh masing-masing tindak pidana. Dalam membuat dakwaan, kata dia, JPU harus merumuskan unsur-unsur tindak pidana yang bersesuaian dengan fakta-fakta yang mendukung materiilheid dari unsur-unsur tersebut sehingga terdapat persesuaian antara fakta dengan unsur deliknya.Djamaludin mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/121/DIK.00/01/09/2023, penyidikan perkara ini telah dimulai sejak 26 September 2023. Polisi juga telah memeriksa sebanyak 123 saksi-saksi, 3 ahli dan 1080 barang bukti atau surat-surat. Iklan

SYL telah ditahan sejak dalam proses penyidikan sejak tanggal 13 Oktober 2023 hingga tanggal 11 Februari 2024. “Proses penyidikan yang cukup lama kiranya dapat menyimpulkan keadaan-keadaan atau gambaran secara pasti dan jelas perbuatan-perbuatan yang akan didakwakan,” ujarnya.SYL bersama Kasdi Soebagyono dan Muhammad Hatta didakwa memeras serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020-2023.Perbuatan Syahrul Yasin Limpo, dan dua pejabat Kementerian Pertanian, yaitu Kasdi, dan Hatta  diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.Pilihan Editor: JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi